OPINI: PT. ANTAM di konut “Api dalam Sekam “
Teliksandi | Konawe Utara – tidak ada tambang jika tidak ada Antam dan sebaliknya tidak ada perusahaan swasta lainnya jika tidak ada Antam.
Dugaan kebocoran data eksplorasi Antam (unit geomin) adalah pemicu konflik investasi dan carut marut nya regulasi pertambangan di konut. nyaris semua hamparan daratan hutan pegunungan di eksplorasi oleh Antam maka tak heran mulai dari blok mandiodo, Tapunopaka, bahubulu, lalindu, langgikima, dan boenaga terdeteksi potensi mineral berupa nikel, besi, mangan, seng, dsb. termasuk sepanjang pegunungan dari hamparan gunung motui sampai perbatasan awila yg terindikasi mengandung potensi emas.
Kisah dan harapan itu ternyata sebatas dongeng yg di sajikan oleh oknum birokrasi Antam di kala itu dengan tujuan sebatas hanya mengejar proses dan projek Eksploration yg menelan anggaran Triliunan rupiah ( duit negara ), namun tidak mampu mempertahankan wilayah pencadangannya termasuk menjaga kekayaan alam sebagai aset nasional yang utk kemudian di kelolah demi kesejahteraan rakyat sesuai amanah undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 3
Sebagai bukti, tak heran jika perusahaan swasta hadir melakukan penambangan tanpa melakukan penelitian (eksplorasi) lebih awal. Bahkan ada iup terbit dari eksplorasi peningkatan ke iup Op eksploitasi, di hari, tanggal dan tahun yg sama. entah kebocoran data negara yg bersumber dari Antam itu di lakukan oleh Pemda ataukah oknum pejabat Antam itu sendiri, tentunya dan oleh nya itu kerugian pada akhirnya rakyat dan daerah lah yg menanggung nya.
Contoh yang menarik pada areal blok mandiodo. PT. Antam mengklaim lahan iup nya seluas 1.600 Ha, namun tak punya keseriusan utk mengelolanya justru lahan tersebut sampai saat ini malah di kelolah oleh belasan perusahaan swasta. Simpang siur tumpang tindih iup serta tidak ada nya kepastian hukum inilah yg menjadi catatan buruk regulasi pertambangan di konut dengan kata lain konut toilet pertambangan Sultra.
jika Antam benar-benar negara dan Antam menganulir pihak swasta ilegal Mining, namun kenyataannya pihak pemerintah se akan dilematis bahkan tidak berani melakukan eksekusi pencabutan dari belasan iup. Tentu berbagai pertimbangan karena belasan iup swasta tersebut juga memiliki dasar legal standing yg kuat yang di dasari dgn produk putusan hukum yang sebelumnya sudah ada.
Tidak hanya itu, sikap arogan PT. Antam juga di pertontonkan dengan melakukan penambangan tanpa mengantongi izin lingkungan dari Pemda setempat. Semua cara di lakukan demi mencapai target ekspor nya. Selain itu PT. Antam telah melakukan pembohongan publik terhadap masyarakat konut dimana pada tahun 2012 pernah berjanji akan meletakkan industri pertambangan di bumi anoa Konawe Utara. harapan itu pupus hanya sekedar mimpi belaka.
Hadirnya PT. Antam Investasi di Konawe Utara terkesan upaya balas dendam atas perlakuan kebijakan yang di lakukan oleh mantan bupati konut. Tentunya kami juga faham kondisi ini namun hal tersebut sangat merugikan daerah kami serta mengorbankan masyarakat konut yang sekian lama menanti pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Bukan hanya itu. PT. Antam yang melakukan kemitraan melalui proses tender ( lelang ) di Pomalaa juga tidak melibatkan pengusaha lokal konut sebagai kompetitor. Ironis semua pemberdayaan di menangkan oleh perusahaan yang notabene pengusaha dari luar konut. Salah satunya pemenang tender perusahaan Outsourcing di mana Perekrutan Mitra PT. Dewi Jaya saja tidak Di publikasikan. Monopoli pekerja dari Keluarga Mereka, ada yang dari daerah lain, bahkan sebagian tidak di tahu asal usul nya dari mana saja, yang pada akhirnya anak Daerah konut tidak kebagian tempat pekerjaan. Sekalipun sebagian kecil pekerja nya yang notabene pekerja lokal berasal dari konut itu sendiri, mereka bekerja tidak tenang karena tidak adanya kepastian kesepakatan kerja yg tertuang dalam kontrak.
“Api dalam Sekam ” itu sengaja di pelihara untuk sebuah konspirasi dengan tujuan-tujuan yang tidak di mengerti oleh masyarakat awam. Ini sangat berbahaya sebab korban utama dari konspirasi itu adalah rakyat-rakyat kecil yang tak berdaya. Para pemimpin harus mampu dengan cepat membaca api dalam sekam itu. Sudah cukup rakyat menderita dari kesalahan-kesalahan kebijakan serta keterlambatan pemimpin dalam membaca indikasi-indikasi nya.
konspirasi jahat yang di rancang secara sistematis. Berapapun cepatnya kebohongan itu, namun kebenaran akan mengejarnya juga. “Kebohongan yang berulang-ulang kalau tidak dibantah, bisa membuat orang percaya.” – Yusril Ihza Mahendra.
Dari kutipan ini saya hanya mengingatkan kepada Pemda konut dalam hal ini dinas lingkungan hidup ( DLH ) dan PTSP konut untuk berhati-hati mengeluarkan izin lingkungan yang di mohon kan oleh pihak PT. Antam pada iup nomor 15 tahun 2010 yang kami sebut cacat demi hukum. Agar tidak menjadi pembiaran dan terkesan main mata, sepatutnya instansi terkait sesegera mungkin menghentikan sementara kegiatan Antam di Tapunopaka.Lempeta konut.
Ashari. S.sos