TELIKSANDI
NEWS TICKER

Di Tuduh Lakukan Penipuan, Kris Hartanto: Laporan Sutarno Tidak Berdasar

Jumat, 7 Maret 2025 | 11:25 am
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 199

SRAGEN, Kris Hartanto akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan penipuan yang dilayangkan oleh Sutarto ke Polres Sragen pada Senin, 3 Maret 2025. Dalam keterangannya, Kris menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar dan mengandung banyak ketidaksesuaian fakta.

Kris Hartanto mengatakan, dirinya tidak Pernah mengabaikan kliennya, ia pun menjelaskan bahwa ia telah menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum sesuai prosedur yang berlaku. Ia membantah bahwa dirinya sengaja menghilang atau tidak menghadiri persidangan sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya sudah menjalankan tugas saya sebagai pengacara secara profesional. Ada alasan yang sah mengapa saya tidak hadir dalam sidang-sidang tertentu, dan itu sudah saya sampaikan kepada pihak terkait,” ujar Kris.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh proses hukum yang ditangani telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kegagalan dalam suatu perkara hukum bukanlah tanggung jawab sepenuhnya seorang pengacara, melainkan juga tergantung pada berbagai faktor, termasuk bukti dan argumentasi hukum yang ada.

“Tidak Ada Unsur Penipuan dalam Kasus Ini, menanggapi pernyataan Sutarto yang mengklaim mengalami kerugian hingga Rp137 juta, Kris menegaskan bahwa biaya tersebut merupakan kesepakatan bersama yang telah disetujui di awal. Ia juga menyampaikan bahwa pembayaran yang dilakukan kliennya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan hukum dan bukan sebagai bentuk penipuan.

“Biaya jasa yang dibayarkan merupakan hasil kesepakatan dan telah digunakan untuk keperluan hukum, termasuk penyusunan dokumen dan proses pengadilan. Jika ada ketidakpuasan terhadap hasil perkara, seharusnya dibawa ke jalur hukum yang tepat, bukan dengan membuat tuduhan yang tidak berdasar,” imbuhnya.

Klarifikasi Terkait Tuduhan Pembelian Tanah Terkait tuduhan bahwa kliennya kehilangan hak atas tanah yang dibeli seharga Rp140 juta, Kris menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam transaksi tersebut.

“Saya adalah seorang pengacara, bukan agen properti atau pihak yang menjual tanah. Jadi, tuduhan bahwa saya bertanggung jawab atas pembelian tanah tersebut tidak berdasar, ”tegasnya.

Kris pertimbangkan langkah hukum merasa dirugikan atas tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baiknya, Kris menyatakan bahwa ia sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi dirinya dari fitnah dan dugaan pencemaran nama baik.

“Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan berkonsultasi dengan tim hukum saya untuk mengambil langkah yang diperlukan, termasuk jika harus melaporkan balik pihak yang telah menyebarkan informasi yang tidak benar, ”pungkasnya.

Kris berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan sepihak dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian. Ia menegaskan siap bekerja sama dengan aparat untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

 

(Tim red)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID