Kediri | teliksandi.id – Seorang perangkat Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, berinisial ibu MK, resmi dilayangkan surat somasi oleh kuasa hukum Ibu S, warga yang merasa menjadi korban dugaan praktik jual-beli kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dengan nilai mencapai Rp125.000.000.
Kasus ini bermula ketika Ibu S hendak mengikuti seleksi CPNS tahun 2024. Saat itu, MK menawarkan jalur khusus dengan jaminan pasti lolos menjadi ASN melalui skema pembayaran sebesar Rp125 juta. Sebagai perangkat kelurahan, MK disebut meyakinkan korban bahwa ia memiliki akses dan jalur tertentu untuk mengamankan kelulusan tersebut.
Pada Februari 2024, Ibu S beserta suaminya, mendatangi rumah Khusna untuk menyerahkan uang muka Rp80 juta secara tunai. Penyerahan itu diterima langsung oleh MK dan disaksikan seorang warga bernama MY. Dua bulan kemudian, korban kembali menyerahkan Rp45 juta, sehingga total pembayaran mencapai angka yang diminta, yaitu Rp125 juta.
Namun setelah uang diserahkan seluruhnya, Ibu S ternyata tidak lolos CPNS, sehingga janji kelulusan MK tak terealisasi.
Kuasa hukum korban menilai tindakan MK mengandung unsur penipuan, penggelapan, serta perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam sejumlah ketentuan pidana dan undang-undang tindak pidana korupsi.
Dalam surat somasi, kuasa hukum mencantumkan pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada terlapor, antara lain:
* Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (pidana hingga 4 tahun)
* Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (pidana hingga 4 tahun)
* Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum
* Pasal 3 UU 31/1999 tentang Penyalahgunaan Wewenang (pidana 1–20 tahun dan denda sampai Rp1 miliar)
Lewat somasi ini, kuasa hukum memberikan kesempatan kepada MK untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi kekeluargaan atau klarifikasi sebelum ditempuh jalur hukum formal, baik pidana maupun perdata.
Pihak kuasa hukum membuka ruang penyelesaian di Kantor Advokasi Hukum dan HAM LBH DPW Sapu Jagad Jawa Timur, Perum Blabak Harmoniland Blok D7, Kandat, Kediri, atau di lokasi lain yang disepakati. Konfirmasi dapat dilakukan melalui 081230649176.
Kuasa hukum menegaskan, apabila somasi tidak diindahkan, mereka akan menempuh seluruh upaya hukum yang diperbolehkan demi pemulihan hak-hak korban.
(Redaksi: Cak Andong)






