Ilustrasi uang rupiah. ANTARA/M Agung Rajasa
Teliksandi.id, Klaten — Polres Klaten melakukan pengusutan atas laporan masyarakat, terkait dugaan penyelewengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Ponggok Kecamatan Polanharjo, Klaten. Sejumlah saksi telah diperiksa dan pekan depan dijadualkan akan dilakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Ponggok Junaedi Mulyono.
Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi kepada wartawan,Senin (17/6) menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penangan kasus, meskipun menyangkut Desa Ponggok yang sudah terkenal di tingkat nasional.
Menurut Kapolres, Kepala Desa Ponggok dilaporkan oleh LSM dan masyarakat terkait dengan masalah pegelolaan BUMDes. Sebelumnya laporan disampaikan di Polda Jateng, kemudian oleh Polda dilimpahkan ke Polres Klaten, karena tempat kejadian perkara ada di wilayah Klaten.
Kapolres belum menyebutkan jumlah kerugian atas dugaan penyimpangan dana BUMDess Ponggok tersebut. Pihaknya saat ini masih terus melakukan pengusutan dan penghitungan secara cermat untuk mengetahui ada tidaknya jumlah kerugian.
Dari data yang dihimpun KR, total kerugian yang dilaporkan pada polisi sebesar Rp 21,6 miliar lebih. Antara lain terdiri piutang Pokdarwis sekitar Rp 537 juta, sedangkan Pokdarwis tidak pernah berhutang kepada Bumdes.
Hutang kredit ke Bumdes sekitar Rp 1,25 miliar. Dalam hal ini disebutkan Kades Ponggok Junaedi Mulyono berhutang pada Bumdes lewat kredit tanpa agunan, tanpa denda, dan tanpa perjanjian. Sedangkan menurut aturan, untuk setiap pinjaman harus disertakan jaminan. Untuk itu dinilai telah terjadi penyelewengan jabatan.
Pembelian asset tanah dan sawah tahun 2016 dan 2017 senilai Rp 2,8 miliar yang harusnya asset desa, diatasnamakan pribadi Junaedhi Mulyono.
Kades Ponggok Junaedi Mulyono saat dikonfirmasi, membantah dan mengatakan bahwa laporan itu tidak mengandung kebenaran. “Yang jelas itu salah, nanti kami akan membawa berkas-berkas termasuk berita acara pelaporan-pelaporan. Terkait laporan itu, kami punya data dan jawaban untuk menjawab laporan itu,” kata Kades Ponggok Juanedi Mulyono.
Di sisi lain, Kapolres menjelaskan, sudah memanggil beberapa staf dari pemerintahan Desa Ponggok, untuk mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti.
“Dari keterangan para saksi, bendahara, staf kepala desa yang mengelola BUMDes itu, kami mengumpulkan alat bukti apakah pegelolaan ini sesuai, apa transparan pengelolanya, dan bagaimana tentang mekanisme keuangan yang dihasilkan BUMDes,” jelas Kapolres.
Setelah seluruh staf dimintai keterangan, pihaknya akan memanggil kepala desa. Untuk itu kapolres meminta pers, untuk bersabar menunggu perkembangan, karena dimungkingkan minggu depan kepala desa akan diklarifikasi.
“Masalah rupiah belum kita hitung,kita masih fokus pada prosedur pengelolaan. Masyarakat boleh berasumsi, tetapi harus dikuatkan dengan alat bukti. Kita tetap professional kita hitung berapa kerugian,” tambah Kapolres. (Sit)
Sumber: KRJogja