TELIKSANDI
NEWS TICKER

Direktur Eksekutif IDM; DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN OLEH NAKERTRANS KAB.HAL-TIM TERKAIT JUAL BELI KAYU

Rabu, 11 Maret 2020 | 3:07 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 455

TELIKSANDI.ID–Dalam ketentuan UU No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian dan UU No. 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU sebelumnya serta Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Ketransmigrasian. Berdasarkan undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut diatas terkait lahan hak milik warga transmigran baik itu lahan usaha maupun lahan pemukiman yg diberikan secara gratis bersifat bantuan dlm program transmigrasi oleh pemerintah tidak dapat diperjual belikan atau dengan kata lain tidak dapat dipindahtangankan oleh warga tranmigran maupun Kepala Unit Pengelola Transmigrasi Daerah (KUPTD) serta Dinas Nakertrans, kecuali telah dimiliki minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun.

Berdasarkan keterangan beberapa warga transmigran Patlean Kecamatan Maba Utara Kab. Halmahera Timur (Haltim) Prov. Maluku Utara, Direktur Eksekutif Indinesia Development Monitoring (IDM) menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta oleh KUPTD Transmigrasi Patleang. Fahmi juga menyampaikan dugaan telah terjadi praktek pungli dan jual beli lahan hak transmigran dengan modus alih hak bersertifikat. dugaan praktek ini sudah diluar ketentuan uu dn pp tentang ketransmigrasian. Untuk dia meminta Kepala Dinas Nakertrans Kab. Haltim agar mencopot KUPTD dari Jabatannya.

Dia juga meminta kepolisian Resort Halmahera Timur untuk mengusut serta memproses hukum KPUTD Transmigrasi Patleang sesuai uu dan peraturan yang berlaku.

Direktur Eksekutif IDM

FAHMI HAFEL
081244027450

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID