TELIKSANDI
NEWS TICKER

DPD Nasdem Tolak Pengangkatan Camat Kartasura

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 2:06 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 311

Sukoharjo | Teliksandi.id – Berkaitan dengan banyaknya laporan masyarakat terkait pelantikan pejabat Camat Kartasura pada tanggal 6 Juli 2023 lalu, dalam PP no 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN mengamanatkan bahwa pembinaan kepegawaian PNS dalam pengembangan merit system dalam kaitan ini pola karier PNS merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan atau perpindahan.

“Apakah di kabupaten Sukoharjo sudah tidak ada sekcam yang berkualitas untuk kariernya diangkat menjadi camat sehingga tiba tiba ASN yang memiliki latar belakang pendidik harus mengisi jabatan camat, yang secara logika harusnya ASN yang memiliki latar belakang pendidikan IPDN/STPDN sudah berkarier sebagai sekcam diprioritaskan mengisi jabatan tersebut,” jelas Purwanto, ketua DPD Nasdem KabuoatennSukoharjo di kantor Nasdem Sukoharjo. Jumat (10/8/23).

Lebih jauh Purwanto mengatakan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 224 ayat 2 seorang camat mampu menguasai pengetahuan teknis pemerintaha yg dibuktikan dengan ijazah diploma sarjana, pemerintahan atau sertifikat prosesi kepamongprajanan.

“Apakah dalam pengangkutan camat Kartasura dan camat camat yang lain Bupati Sukoharjo sudah mengetahui dan memahami hal ini,” jelasnya.

Oleh karenanya DPD Nasdem Kabupaten Sukoharjo mengamanatkan mendesak DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk menggunakan fungsi pengawasan dan menggunakan Hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai pengakatan camat Kartasuro karena menyangkut kebijakan pemkab yang penting dan strategis.

Mendesak DPRD kabupaten Sukoharjo membentuk PANSUS dan menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan apakah prosedur pengakatan camat Kartasura sudah di lakukan transparan. Dan mendesak Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) untuk mengkaji keputusan Bupati Sukoharjo tentang pengamatan dan pelantikan Camat Kartasura sesuai kewenangan yang diberikan UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 3 ayat 2 bahwa dalam melaksanakan tugas Komisi aparatur sipil negara dapat melakukan penelurusan data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistim merit dalam kebijakan dan manajemen ASN. (Red/Uci)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID