Teliksandi.id – Dwipantara mengalami stagnansi progresif menuju masyarakat madani dalam konteks kehidupan bernegara. Kita terlalu angkuh dan apatis jika tidak berbicara soal ini. Nasib bangsa ditentukan kalau boleh menggunakan tagline Indonesia Emas 2045.
Mengutip apa yang dibicarakan oleh Mahfud MD (Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia) : Pertama, Dwipantara ambigu dalam proses penegakan hukum yang notabene berlawanan dengan asas Equality Before the Law atau kita sama di hadapan hukum, seakan-akan hukum bisa dibeli oleh elite yang tidak bertanggung jawab. Kedua, Demokrasi hanya dikendalikan oleh Suprastruktur politik atau dianggap superior dan tidak bisa disentuh oleh rakyat. Ketiga, aktor administrasi publik berupa kepala-kepala atau eselon bisa dihargai dengan uang, tidak mempertimbangkan soal kualitas kapasitas intelektual dan soft skill person. Keempat, hilangnya rasa aman dalam bentuk kebebasan pers, berserikat dan berkumpul karena bentuk represifitas oknum ninja-ninja.
Di Dwipantara politik lebih berkuasa kepada hukum, yang dinormalisasi disini adalah hukum merupakan produk politik yang dikumpulkan dalam bentuk draft Rancangan Undang-Undang kemudian disahkan dan berlaku untuk khalayak umum. Padahal, hukum harus bersifat fleksibel tidak bisa dikendalikan tapi menaungi untuk seluruhnya. Tawaran hukum progresif jelas untuk berfokus terhadap perubahan sosial dan terproyeksi pada keadilan, sehingga perlindungan hak-hak individu, kebebasan berekspresi, peningkatan kualitas hukum bisa dicapai.
MEMBUKA BENDUNGAN POSITIVISTIS
Mazhab positivisme bukan sepenuhnya salah dalam menyikapi problem logic ini. Akan tetapi, orang yang bisa mengeluarkan produk hukummnya saja yang salah. Produk hukum yang berbentuk Undang-Undang dianggap naskah kaku secara normatif. Padahal, dalam menjalankan sebuah hukum harus menjabarkan sebuah ide atau gagasan, pemikiran abstrak yang mampu dibantah dengan argumentasi rasional berikutnya untuk mencapai tujuan hukum yang sebenarnya. Eksistensi hukum harus diatas segalanya di kehidupan bernegara dengan dasar menjamin hak kehidupan warga negara bukan atas dasar kerakusan elite.
Pemikiran positivistik rakus yang menghalalkan segala upaya dengan cara membangun sebuah tembok besar penghalang antara masyarakat dan hukum harus dibongkar tapi tidak dengan cara strategi perang Mehmed II. Akan tetapi, paling tidak kita harus menghidupkan kembali roh pergerakan ruang dialektika untuk membangun dan menyadarkan masyarakat jika pemahaman sebuah hukum tidak bisa hanya berdasarkan pada teks melainkan konteks. Pendekatannya tidak semerta-merta meniadakan hukum tertulis, metode yang lebih kompleks dan luas : hukum harus berubah, bergerak dan menyesuaikan diri untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
SEBUAH KESIMPULAN SUBJEKTIF
Menangkal apa yang menjadi 4 garis besar pokok masalah diatas, perlu pendekatan rasional yang lebih dan kepekaan murni dari nurani. Kemunduran demokrasi di berbagai negara, termasuk Dwipantara, ditandai dengan melemahnya institusi-institusi pengawasan, dominasi oligarki, dan penyempitan ruang partisipasi publik. Demokrasi yang seharusnya menjadi ruang hidup bagi keadilan sosial dan kesetaraan hukum, justru tereduksi menjadi formalitas prosedural yang kering dari nilai-nilai substansial.
Dalam situasi seperti ini, hukum kerap kali menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan lagi sarana emansipasi rakyat. Pendekatan hukum positivistik yang rigid dan terlepas dari realitas sosial hanya memperparah kondisi tersebut, karena mengabaikan konteks dan keadilan substantif. Hukum Progresif hadir sebagai tawaran jalan keluar. Ia tidak hanya menempatkan hukum sebagai perangkat normatif, tetapi sebagai alat perjuangan menuju perubahan sosial. Hukum harus berpihak pada yang lemah, mendobrak ketimpangan, dan menyatu dengan denyut kehidupan masyarakat.
Dengan keberanian untuk keluar dari jeratan teks hukum yang kaku, pendekatan progresif menuntut keberpihakan moral dari para penegak hukum. Dalam kerangka ini, demokrasi tidak hanya diselamatkan melalui pemilu, tetapi juga melalui penegakan hukum yang adil, hidup, dan berjiwa. Singkatnya, ketika demokrasi mundur, hukum tidak boleh pasif. Justru di sanalah hukum progresif harus tampil sebagai lokomotif keadilan dan penjaga nurani bangsa.
(Redaksi / Don Orlando)






