Sukoharjo | teliksandi.id – Ribuan Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Suarakan aspirasi di Depan Kantor DPRD Sukoharjo, aksi demonstrasi yang di pelopori oleh DEMA UIN Surakarta bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII), bersama dengan seluruh elemen aksi massa, berkumpul untuk menyuarakan tuntutan yang mewakili aspirasi Rakyat. (Rabu, 28 Agustus 2024).
Kholifatul fatkhur rosyid, Ketua Umum PMII Komisariat Raden Mas Said Cabang Sukoharjo, dalam orasinya menyampaikan “Kita dikumpulkanya bersama dengan semangat perjuangan yang sama dipanggil hati atas nama rakyat indonesia menyuarakan atas ketidak adilan yang sudah sangat menjijikan di negri ini yang tidak lagi melihat hal-hal di sekeliling, aturan di buat hanya untuk kebijakan kepentingan nya sendiri hanya ada satu kata lawan, Hidup Mahasiswa” tegas Ketua Umum Komisariat PMII Cabang Sukoharjo. (28/08)
Dalam orasi juga menjelaskan, kami menyadari bahwa saat ini bangsa kita tengah dihadapkan pada berbagai persoalan kebijakan yang memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan rakyat, baik dari segi hukum, ekonomi, maupun sosial.
Aktivis Mahasiswa memiliki tanggungjawab untuk menyampaikan suara kami kepada para pemangku kebijakan.
Peserta aksi dalam Tuntutanya menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo sebagai perwakilan rakyat di tingkat daerah, yang kami harapkan dapat menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dengan pengambil keputusan di tingkat nasional. Paparnya.
Dalam aksinya ribuan meminta agar DPRD Kabupaten Sukoharjo dapat menindaklanjuti tuntutan ini dengan serius dan meneruskannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap rakyat yang mereka wakili.
Kami yakin bahwa tuntutan ini bukan sekadar suara dari segelintir kelompok, melainkan cerminan dari keresahan yang dirasakan oleh masyarakat luas. Dengan demikian, kami berharap DPRD Kabupaten Sukoharjo dapat bersikap tegas dan berpihak pada kepentingan rakyat dalam menyuarakan dan memperjuangkan poin-poin yang kami ajukan.
- Mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk menjalankan putusan MK secara konsisten tanpa melakukan manuver politik yang bertentangan dengan konstitusi.
- Menuntut agar tidak ada revisi undang-undang atau peraturan yang mengurangi substansi dari putusan MK, khususnya terkait Pilkada.
- Mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang telah lama tertunda.
- Menuntut agar RUU Perampasan Aset benar-benar digunakan untuk mengembalikan asetaset negara yang diambil secara tidak sah dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam proses perampasan aset.
- Menuntut transparansi dalam penyusunan RUU yang mengatur peran dan kewenangan TNI/Polri.
- Menolak segala bentuk pengesahan RUU yang berpotensi mengancam demokrasi dan kebebasan sipil.
- Mendesak pembatasan peran TNI/Polri dalam ranah sipil untuk menjaga supremasi hukum dan hak asasi manusia.
- Mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan merusak lingkungan.
- Menuntut pengembalian hak-hak buruh yang terabaikan akibat pemberlakuan UU Cipta
- Menolak segala bentuk pelonggaran regulasi yang menguntungkan investor dengan mengorbankan kepentingan rakyat.
- Mendesak DPR segera mengesahkan RUU PPRT untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
- Menuntut perlakuan yang adil dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga, termasuk hak atas upah layak dan jaminan sosial.
- Menolak pengesahan RUU Penyiaran yang berpotensi membatasi kebebasan pers dan mengancam keberagaman informasi.
- Mendesak pengaturan yang memastikan akses yang adil dan setara terhadap frekuensi penyiaran, tanpa diskriminasi.
- Menuntut transparansi dalam proses penyusunan RUU dan pelibatan masyarakat sipil untuk menjaga integritas media.
Kami, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta, bersama seluruh elemen aksi massa, dengan ini menegaskan bahwa tuntutan yang telah kami sampaikan bukan hanya sekadar aspirasi, melainkan sebuah kewajiban moral yang harus diwujudkan oleh para pemangku kebijakan. Tidak ada ruang untukmanuver politik atau penundaan dalam menindaklanjuti poin-poin ini.
DPRD Kabupaten Sukoharjo kami tuntut untuk segera meneruskan dan mengawal tuntutan ini hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Segala bentuk pengabaian atau kelalaian dalam menjalankan amanat ini akan kami anggap sebagai pengkhianatan terhadap rakyat dan akan mendapatkan respons yang tegas dari kami.
Tuntutan ini adalah panggilan untuk perubahan nyata dan mendesak. Kami tidak akan berhenti disini; kami akan terus mengawal dan memastikan bahwa langkah-langkah konkret diambil demi kepentingan bangsa dan kesejahteraan rakyat. (Red/Landung)