TELIKSANDI
NEWS TICKER

Hakim PN Jakarta Pusat Vonis Bebas Alfian Tanjung

Selasa, 3 Juli 2018 | 7:14 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 646

JAKARTA – Terdakwa kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis bebas oleh majelis hakim. Perbuatan mantan dosen yang kini menjadi pendakwah itu setelah mencuit 85% kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan anggota PKI terbukti tidak termasuk dalam hukum pidana.

“Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuataan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntuntan hukum,” kata ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Mahfudin menyebut Alfian tidak bisa disalahkan dalam kasus tersebut lantaran hanya melakukan salin tempel dari salah satu media yang tidak terdaftar di sebuah Dewan Pers. Sehingga, hal itu tidak murni dari kesalahan beliau.

“Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk diposting akun media sosialnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan barang bukti yang sudah diambil. Sebab, terdakwa Alfian sudah terbebas dari segala tuntutan JPU.
 
“Terdakwa dibebaskan hukum maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan,” kata Mahfudin.

Jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena mencemarkan nama baik.

 

sumber:sindonews.com

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID