KARANGAYAR, JAWA TENGAH – Merasa dirugikan calon investor asal Korea Korea Selatan yang berencana mendirikan pabrik garmen ‘mengadu’ ke bupati Karanganyar Juliyatmono dan instansi terkait. Pasalnya niat warga negara asing yang memiliki kantor perwakilan di Karawang, Jawa Barat ini rugi hingga miliaran rupiah karena terkendala perijinan.
Kronologi berawal di periode 14 Januari 2015, telah terjadi kesepakan di depan notaris antara Kang Young Tea dengan tiga orang pemilik lahan asal Solo. Kedua belah pihak melakukan perjanjian sewa menyewa dalam jangka waktu 10 tahun.
Keterangan dari kuasa hukum Kang Young Tea, Arif Muta’ali, sampai saat ini belum ada serah terima gedung. Harusnya serah terima gedung dilakukan pada 19 Maret 2016. Ada dugaan bangunan itu tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Secara otomatis jika IMB tidak ada pastinya ijin usaha (mendirikan garmen) dan ijin yang lain tidak bisa diurus.
“Klien saya sudah menggelontorkan dana sebesar Rp18 millyar dari total biaya Rp. 29 milyar untuk investasi,” jelasnya kepada awak media, Senin (29/10).
Menurutnya lokasi bangunan yang berlokasi kawasan jalur utama dan jalur strategis apakah mungkin bisa berdiri bangunan permanen tanpa memiliki IMB yang menjadi syarat utama.
Seharusnya sesuai aturan perundangan, tegas Arif jika membangun tanpa memiliki IMB harus dihentikan atau dibongkar sambil menunggu perijinan selesai. Namun kenyataanya bangunan tersebut tetap berdiri kokoh, belum ada tindakan atau sanksi hukum dari instansi berwenang.
Upaya damai sudah ditempuh oleh penyewa, namun sejauh ini tidak ada respon baik dari para pemilik lahan (penyedia lahan). Hingga akhirnya dengan terpaksa kasusnya bergulir ke PN Karanganyar.
Kepada Bupati Karanganyar, pihaknya berharap, seandainya benar bangunan tersebut belum memiliki IMB, mohon agar membantu menyelesaikan persoalan ini. Tujuannya agar keamanan berinvestasi khususnya bagi warga negara asing, lebih terjamin.
“Untuk itu pihaknya meminta agar pemerintah daerah bisa membantu permasalahan tersebut. Pasalnya ini terkait dengan investasi yang akan masuk ke Kabupaten Karanganyar, ” tuturnya.
Jika hal ini tidak bisa diselesaikan dengan segera, bisa mengakibatkan preseden buruk bagi pemerintah kabupaten Karanganyar. Karena itu pihaknya meminta agar bupati membantu menyelesaikan persoalan ini, agar keamanan berinvestasi khususnya bagi investor asing, bisa lebih terjamin.
“Kami meminta kepada bupati Karanganyar untuk merespon pengaduan kami, sehingga ada kepastian hukum terhadap para investor yang akan berinvestasi di Karanganyar,” tutupnya.