Jakarta | TELIKSANDI.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini berkaitan dengan izin impor gula yang diberikan Lembong selama masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton kepada PT AP tanpa melalui prosedur koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Menurut Qohar, impor gula tersebut dilakukan di tengah kondisi surplus gula dalam negeri. Gula kristal mentah yang diimpor kemudian diolah menjadi gula kristal putih dan didistribusikan ke masyarakat. Impor gula kristal putih seharusnya hanya dapat dilakukan oleh BUMN, namun Lembong memberikan izin kepada PT AP.
Pada Desember 2015, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengadakan rapat yang membahas potensi kekurangan gula kristal putih pada tahun 2016. DS, Direktur Pengembangan Bisnis di Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), memerintahkan bawahannya untuk bertemu dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula guna membahas impor.
Qohar menjelaskan bahwa seharusnya impor yang dilakukan adalah gula kristal putih. Namun, yang diimpor adalah gula kristal mentah yang diolah oleh perusahaan dengan izin terbatas pada pengelolaan gula kristal rafinasi. Setelah diolah, gula tersebut seolah-olah dibeli oleh PT PPI, namun pada kenyataannya dijual ke masyarakat oleh delapan perusahaan dengan harga Rp 16 ribu per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu, yaitu Rp 13 ribu.
Dalam kasus ini, PT PPI diduga menerima keuntungan dari perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula tersebut. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 miliar.
Berdasarkan alat bukti yang ada, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada periode yang sama.
“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ucapnya.
“Kedua, tersangka atas nama CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016,” ujarnya. (Red/MW)