Ketua Umum AWPI Ir. Nadiyanto, MMfg (Kanan) bersama Ketua Dewan Kehormatan DPP AWPI Irjen Pol Ike Edwin (Kiri) dikantor Staf Ahli Kapolri. Jl Truno Joyo Jakarta Selatan Kamis.(19/09/2019)
OPINI, TELIKSANDI.ID – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) adalah Organisasi Pers yang legal dan tercatat dalam Lembaran Negara sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS dan UU No.17 Tahun 2013 Tentang ORMAS, menaungi sebagai wadah organisasi bagi insan pers dan perusahaan pers, karena Pers memiliki beragam fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Ketua Umum DPP AWPI, Ir.Nadiyanto,MMfg menjelaskan dengan Merujuk kepada UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS: BAB I Pasal 1 ayat 5; Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Juga BAB III Pasal 7 ayat 1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
Sebagai Organisasi Maka Harus Sesuai Dengan BAB IV Pasal 12 Ayat 2. UU No.17 Tahun 2013 Tentang Ormas yang Harus mendapatkan pengesahan dari kementerian Hukum dan HAM.
Organisasi AWPI memiliki Anggran Dasar dan Anggran Organisasi (AD/ART) Berasaskan Pacasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, dengan Tujuan Mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka AD/ART harus menjadi landasan Konstitusi organisasi yang harus di taati setiap anggota AWPI.
Termaktub dalam Anggaran Dasar Organisasi, AWPI mengadakan kegiatan untuk Meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan jurnalistik, serta memberikan perlindungan pada anggota dalam melaksanakan kegiatan Jurnalistik. Membangun kekuatan jaringan media informasi dan jaringan ekonomi yang handal kuat dan profesional sesuai dengan pasal 3 ayat 1 UU Pers No.40 Tahun 1999 Menggalang kerjasama dan hubungan baik dengan lembaga media lembaga ekonomi baik dalam maupun luar negeri untuk mencapai tujuan sepanjang tidak bertentangan dengan azaz dan tujuan organisasi.
Seluruh warga Negara Indonesia dan Masyarakat boleh menjadi anggota organisasi AWPI, selama memiliki tujuan yang sama dan berpartisipasi mengembangkan profesi wartawan, mematuhi AD/ART, Kode etik wartawan Indonesia dan Peraturan Organisasi AWPI.
Maka setiap anggota AWPI Memiliki Hak sebagaimana Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga AWPI, Setiap anggota memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi, mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan saran, memperoleh perlindungan dan pembelaan hukum dalam menjalankan tugas dan memperoleh hak mebeladiri. Dan Pasal 3 ART setiap anggota berkewajiban mentaati keputusan yang di tetapkan organisasi.
Apabila ada anggota yang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai pasal 4 Anggaran Rumah tangga; yakni melanggar ketentuan yang diatur dalam AD/ART, apabila melakukan kegiatan bersifat membahayakan dan mencemarkan organisasi dan terlibat dalan kegiatan yang bertentangan dengan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi terhadap anggota di atur dalam Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga, melalui mekanisme Peringatan, Skorsing dan pemberhentian anggota yang bersifat tetap dan pengenaan sanksi di tetapkan Oleh DPP AWPI sesuai tingkatanya berdasarkan surat keputusan.
Pemberhentian Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi pada pasal 7 sebagai tatacara dan pasal 8 tentang pembelaan diri, dengan peringatan tertulis sebagaimana pasal 5 ayat 1 dan 2 disampaikan kepada yang bersangkutan dengan surat tercatat, maka pada pasal 8 ayat 2 pembelaan diri harus disampaikan secara tertulis dan dibahas dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat AWPI, dari referensi AD/ART tersebut DPP AWPI Mempunyai Hak Penuh menentukan dan menetapkan sanksi terutama dalam penberhentian anggota.
Sebagaimana tertuang dalan Anggaran dasar organisasi, setiap Anggota AWPI mempunyai kewajiban mentaati AD/ART serta keputusan keputusan organisasi, menjunjung tinggi nama baik organisasi, serta aktif mengikuti kegiatan dan menjalankan program organisasi.
Ketua Umum DPP AWPI menegaskan sebagaimana pasal 23 Anggaran Dasar bahwa Dewan Pimpinan Pusat yang memiliki hak penuh menentukan kebijakan organisasi baik internal maupun eksternal, mengambil keputusan organisasi dan memberikan sanksi kepada anggota, mengangkat, membekukan, dan merevisi pengurus dari tingkat DPC maupun DPD.
Maka dalam waktu dekat, pada Ahir Bulan Oktober 2019, untuk mencapai tujuan serta Visi Missi Organisasi, DPP AWPI akan menggelar rapat pleno Pengurus DPP AWPI bersama Dewan Pendiri AWPI guna menentukan program program strategis organisasi dan menetapkan kebijakan kebijakan organisasi. (Red/Teliksandi)
Editor: abi_ilma