TELIKSANDI
NEWS TICKER

Nilai-Nilai Hukum Islam dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Minggu, 18 Agustus 2024 | 1:30 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 483


Agus Yusuf Ahmadi IAI AL MUHAMMAD CEPU JURNAL OPINI | TELIKSANDI.ID – UU Cipta Kerja yang berjumlah 1148 lembar terdiri dari 15 Bab dan 186 pasal menjadi sebuah payung hukum raksasa dan mengubah banyak hal tentang peraturan dan regulasi perundang-undangan yang ada di Indonesia, juga menjadi sebuah landasan yuridis sebagai penyesuaian berbagai aturan-aturan sebelumnya dalam berbagai Undang-Undang, secara otomatis didalamnya terdapat nilai-nilai hukum syariah yang mengatur pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya sehingga menjadi esensinya disebut dengan omnibus law.

Analisis Nilai-Nilai Hukum Islam dalam Konsep Ekonomi Nasional Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Angin segar pertumbuhan Hukum Islam menjadi Hukum Positif justru nampak dalam UU Cipta Kerja, terutama pada industri keuangan syariah di Indonesia seperti Bank Syariah, Industri Keuangan Syariah Non Bank, Koperasi Syariah dan Pasar Modal Syariah, kedepanya akan mendapatkan peluang besar dalam menjalankan bisnisnya.

Hal tersebut salah satunya diperkuat dengan diterbitkanya Peraturan Pemerintah Nomor 38/2021Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah, hal inilah yang akan menjadi penguat daya saing dan oeluang besar Industri Keuangan Syariah mendapatkan pendanaan dengan mudah dan efisien.

Dapat kita lihat juga dalam Pasal 79 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, tentang permodalan yang sebelumnya menyesuaikan dengan regulasi Bank Indonesia, maka kini Perbankan Syariah bagi penanam modal dapat mengatur regulalasinya, artinya penanam modal lebih bisa mendapatkan peluang baik dalam regulator perbankan syariah dan lebih mudah dikarenakan penghilangan tentang kepemilikan bank yang didalamnya ada Pairing atau ketentuan pelengkap.

Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja juga menjamin Koperasi dengan Konsep Syariah, selain mempermudah pendirian koperasi juga di tuangkan dalam Pasal 86 UU Cipta Kerja, yang didalamnya Pasal 44A dalam UU Perkoperasian, artinya dampak positif inilah yang akan menaungi sistim koperasi syariah juga sebagai penjamin peraturan yang telah di tuangkan dalam Undang-Undang sebagai landasan hukum yang mendukung pertumbuhan koperasi syariah di indonesia juga memberikan keleluasaan koperasi untuk melaksanakan prinsip syariah.

Maka, dampak selanjutnya adalah bagi lembaga pendidikan islam, pesatren, majelis, dan organisasi kemasyarakatan, dannkomunitas pengajian islam lainya bisa meningkatkan kesejahteraan dan mafaat bagi umat.

Tidak terlepas dari pembahasan UU Cipta Kerja pasal 111 juga mengatur konsep regulasi tentang Zakat sebagai obyek yang dikecualikan, maka aturan ini akan menjadi sebuah peluang besar pertumbuhan ekonomi, bahkan didalamnya menaungi tentang perzakatan dan bahkan Wakaf Pasal 123, sebagai potensi yang dapat di optolimalkan berjalan secara maksimal, menjadi sarana optimalisasi umat untuk menunaikan kewajiban zakat melalui melalui lembaga zakat yang resmi seperti BAZNAS ataupun Lembaga Amil Zakat lainya.

Payung Hukum Omnybus Law dalam konsep pertumbuhan Hukum Islam menjadi potensi besar dalam pengelolaan dana zakat dapat menjadi regulasi ekosistem kegiatan investasi usaha sebagai pelindung suport pertumbuhan pemberdayaan koperasi dan UMKM, maka wakaf tunai dan zakat benar benar menjadi solusi pertumbuhan umat dengan Hukum Positif di Indonesia.

Dicuplik dari keterangan tertulis dari Kementerian Sekretariat Negara: Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, serta sektor ketenagakerjaan, peraturan pelaksana Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja yang terdiri atas 45 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden, yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan bangsa Indonesia.

Konvergensi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dengan Nilai Nilai Hukum Islam terdapat dalam berbagai pasal, dan bahkan bayak yang bisa dijadikan pijakan landasan hukum dalam meningkatkan perekonomian umat dan masyarakat, maka bersama dengan Peraturan Pelaksanaan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, sebagai turunan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, memerlukan analisis lebih mendalam agar dapat menjadi barometer pelaksanaan Hukum Islam didalam Hukum Positif di Indonesia. (Redaksi) 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID