Boyolali | Teliksandi.id – Organisasi Pemuda Mahasiswa (OPM) Boyolali menyatakan kesiapannya untuk melayangkan berkas dugaan kasus korupsi yang melibatkan Rezim Manggis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkas tersebut berisi berbagai data dan hasil analisis yang diyakini menguatkan dugaan praktik korupsi yang dilakukan selama masa kekuasaan dinasti tersebut, dan dampaknya yang masih terasa hingga hari ini.
Salah satu kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah dugaan penyimpangan dalam pengadaan Tanah Kas Desa (TKD) di sejumlah kecamatan, antara lain Andong, Ngemplak, Sawit, dan Cepogo. OPM menemukan bahwa proses pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan, mulai dari tingkat Pemerintah Daerah hingga ke Pemerintah Provinsi, menyisakan banyak kejanggalan.
“Kami mendapati adanya rekening koran yang tidak transparan, pengalihan status Sertifikat Hak Milik (SHM) yang belum selesai karena masih bersengketa, serta pembayaran ganti rugi lahan yang mandek akibat praktik monopoli,” ungkap Cak Andong, Panglima Tertinggi OPM Boyolali sekaligus inisiator gerakan ini.
Menurutnya, itu hanyalah sebagian kecil dari dugaan korupsi yang perlu diungkap lebih lanjut. OPM juga menyoroti dugaan gratifikasi yang diterima oleh kelompok Dinasti Manggis melalui pengelolaan Taman Hiburan Rakyat (THR) Sriwedari, serta praktik penyalahgunaan dana APBDes oleh sejumlah kepala desa yang memiliki keterkaitan politik dengan dinasti tersebut, khususnya di Kecamatan Mojosongo.
“Ini adalah bentuk nyata dari kedzaliman struktural—bagaimana negara, melalui aparatus dan dinastinya, justru merampas hak rakyat,” tegas Cak Andong.
Ia menambahkan bahwa gerakan ini bukan semata-mata aksi perlawanan, tetapi bagian dari ikhtiar mempertahankan nilai-nilai demokrasi substansial yang menuntut akuntabilitas kekuasaan dan perlindungan hak-hak warga negara.
“Kalau bukan kita yang memulai, siapa lagi? Negara ini dibangun bukan untuk membungkam, tapi untuk menjamin hak dan martabat setiap warga,” pungkas Cak Andong, yang diketahui juga sebagai kader PMII Sukoharjo. (Redaksi: Alvin Andriansah)






