TELIKSANDI
NEWS TICKER

Ormas Sapu Jagad Sragen Desak Pertamina Pusat Berikan Sanksi SPBU Yang Menolak Petani Mengisi BBM Solar Subsidi

Minggu, 28 Mei 2023 | 10:19 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 270

Sragen | Teliksandi.id – hal tersebut diungkapkan Topik Sutarno Sekretaris DPD SAPU JAGAD Sragen kepada awak media saat menggelar diskusi rutin di Markas Besar Masjid Sapu Jagad, Gemolong Sragen. (Minggu, 28 Mei 2023)

Menyikapi beredarnya video yang viral di SPBU Pertamina 44.572.19 Kalijambe menolak Patani mengisi bahan bakar solar subsidi untuk keperluan pertanian.

Dalam kejadian tersebut nampak petani membawa mesin tleser atau mesin perontok padi yang bermaksud mengisi bahan bakar solar, mendapat penolakan dari oknum pengelola SPBU dengan nada kasar.

Video kejadian tersebut serontak menjadi sorotan perhatian masyarakat umum di wilayah sragen.

Petani pemilik mesin tleser / perontok padi mengatakan bahwa mesin tleser ini milik pribadi dan tidak mempunyai juragan untuk diminta surat pertanian sebagaimana yang diminta oknum pegawai SPBU.

“kami petani hanya rakyat kecil bapak, tidak mempunyai juragan, juga tidak tau apa itu barkot”, kata petani dengan lugunya.

Tofik Sutarno menegaskan “kami dari Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPD) SAPU JAGAD Sragen akan menyikapi kejadian ini dengan serius, untuk siapa sebenarnya subsidi pemerintah diberikan, jika petani sebagai rakyat kecil dipersulit untuk mendapatkan BBM Solar Subsidi, maka pemerintah harus benar-benar berpihak kepada rakyat” Tegas Tofik sapaan akrapnya.

Tofik menambahkan, Ormas Sapu Jagad Sragen Desak Pertamina Pusat Berikan Sanksi SPBU Yang Menolak Petani Mengisi BBM Solar Subsidi kepada petani di wilayah kabupaten sragen, akan kami kirim surat kepada Pertamina Pusat dan tembusan Kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberikan sanksi kepada SPBU Nakal yang diduga memberikan pengangsu BBM Subsidi dan Penolak Petani yang notabene sebagai rakyat kecil, hidup rakyat Indonesia, Merdeka. pungkasnya. (Red/SEKOS)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID