TEGAL | TELIKSANDI.id – Pelaksanaan proyek bantuan keuangan provinsi jaw tengah di desa grobog kulon, kecamatan pangkah.kabupaten tegal, menuai sorotan karena di duga melanggar ketentuan yang berlaku.
proyek pengaspalan jalan senilai Rp 100 .000 000 ( seratus juta rupiah ) dari APBD provinsi jawa tengah dan 32. 000.000 dari SILPA Dana Desa Gobog kulon di kerjakan menggunakan jasa pemborong ,namun laporan pertanggungjawabannya menggunakan sistim Swakelola.
Pelaksanaan proyek pengaspalan jalan tidak dilengkapi dengan papan impormasi ,sehingga warga tidak mengetahui detail proyek .
Warga desa grobog kulon tidak mengetahui Adanya proyek bantuan keuangan provinsi jawa tengah untuk pengaspalan jalan .
Pengunaan jasa pemborong dengan laporan swakelola memicu kecurigaan adanya penyelewengan dana dan komitmen fee antara kepala desa dan pihak ketiga ( kontraktor)
Pemerintah desa wajib memastikan transparasi dan akuntabilitas dalam keuangan.
Pemerintah desa harus memastikan bahwa proyek di kerjakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada penyelewengan dana .
pelaksaanan bantuan keuangan provinsi jawa tengah di desa grobok kulon .kecamatan pangkah kabupaten tegal ,berpotensi cacat hukum .
Karena di duga melanggar ketentuan yang berlaku ,Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuang Desa .pelaksanaan proyek desa harus dilakukan dengan tranparan dan akuntabel .
Pelaksanaan bantuan keuangan propinsi jawa tengah di desa grobog kulon berpotensi melanggar hukum pasal 26 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019,yang mewajibkan pemerintah desa untuk melaksanakan proyek desa dengan tranparan dan akuntabel. (Red/Lia)






