TELIKSANDI
NEWS TICKER

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Polsek Torgamba

Selasa, 3 Juni 2025 | 6:59 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 354

Labuhanbatu Selatan | TELIKSANDI.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian berlangsung di Jalan Perumahan Siagian Agro Anggrek, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Korban dalam peristiwa ini adalah JS (28), seorang karyawan keamanan di Pegadaian. Sementara pelaku diketahui bernama AP, seorang pria yang belum memiliki pekerjaan dan berdomisili di Jalan Cempedak, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kejadian bermula saat korban terbangun pada pukul 05.45 WIB karena mendengar suara ketukan keras di pintu rumah. Setelah membuka pintu, korban melihat pelaku AP datang bersama seorang rekannya. Korban kemudian mempersilakan keduanya masuk ke dalam rumah.

Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku meminjam sepeda motor milik korban, yakni Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3357 YBM, dengan alasan hendak mengambil uang di ATM. Namun hingga pukul 12.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali dan tidak merespons panggilan telepon dari korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan segera melaporkan insiden ini ke Polsek Torgamba untuk diproses secara hukum.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Unit Luar Reskrim Polsek Torgamba memperoleh informasi dan bukti yang cukup untuk melakukan penindakan. Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, SH, MH, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Dapot Tua Simanjuntak, SH, MH, beserta tim untuk segera bergerak.

Pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di sebuah rumah di Jalan Lingga Tiga, Desa N-4 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban dan menggadaikannya di wilayah Tembung, Kota Medan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Torgamba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Redaksi/MW)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID