TELIKSANDI
NEWS TICKER

Pembebasan Lahan di Tiga Desa Kecamatan Balapulang Belum Dibayar Lunas oleh PT Viktori N Glorius

Senin, 7 Juli 2025 | 4:55 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 396

Tegal, 7 Juli 2025 | TELIKSANDI — Proses pembebasan lahan di tiga desa di Kecamatan Balapulang, yakni Desa Banjar Anyar, Kaligandu, dan Batu Agung, oleh PT Viktori N Glorius hingga kini belum sepenuhnya dibayar lunas kepada masyarakat. Padahal, perusahaan tersebut telah mulai beroperasi dan menggunakan lahan tersebut sejak 10 bulan yang lalu.

Dari aspek hukum, pembebasan lahan yang belum dilunasi dapat dianggap melanggar hak-hak masyarakat atas tanah mereka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak atas tanah milik masyarakat dilindungi oleh hukum dan tidak boleh dialihkan tanpa mekanisme yang sah dan adil.

Masyarakat dari ketiga desa masih menanti pembayaran ganti rugi yang menjadi hak mereka. Sementara itu, aktivitas operasional PT Viktori N Glorius terus berjalan di atas lahan yang status pembayarannya belum tuntas.

Pemerintah Kabupaten Tegal memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pembebasan lahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menjunjung asas keadilan dan transparansi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan pembangunan berlangsung secara adil dan bertanggung jawab.

Namun demikian, ketiga kepala desa yang wilayahnya terdampak seolah menunjukkan sikap tertutup terhadap awak media. Tidak ada keterlibatan langsung masyarakat maupun kejelasan mengenai peran mediator atau calo tanah dalam proses pembebasan lahan tersebut.

Ketidaktuntasan pembayaran pembebasan lahan ini berpotensi menimbulkan sejumlah implikasi hukum, di antaranya:

  • Pelanggaran atas hak masyarakat terhadap kepemilikan tanah mereka;

  • Potensi kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan dari transaksi lahan.

Salah satu mediator berinisial DS menyatakan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan masing-masing kepala desa terkait pembebasan lahan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa warga yang belum memiliki sertifikat tanah dapat mengurusnya melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), dan menyebut bahwa PT Viktori N Glorius mematok harga sebesar Rp50.000 per meter persegi untuk lahan yang dibebaskan.

Ketua PWO IN Kabupaten Tegal, Muji Herwanto, turut memberikan tanggapan terhadap polemik ini. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi.

“Transparansi dalam proses pembebasan lahan sangat penting untuk menghindari konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara adil dan terbuka,” tegasnya.

Perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai apakah dalam proses pembebasan lahan oleh PT Viktori N Glorius di Desa Banjar Anyar dan dua desa lainnya terdapat pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat. Pertanyaan ini penting dijawab untuk memastikan bahwa proses pembangunan tidak merugikan pihak mana pun dan dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai hukum.

(Redaksi: Suherman)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID