TELIKSANDI
NEWS TICKER

Pembunuh Ayah Kandung di Pesisir Barat Terancam 15 Tahun, Dilimpahkan ke Kejari Lampung Barat

Jumat, 9 Agustus 2024 | 5:04 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 101

Lampung | Teliksandi – Berkas perkara Sultan Putra Abadi (19), warga Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu, Pesisir Utara, Pesisir Barat, dinyatakan lengkap.

Tersangka yang diduga membunuh ayah kandungnya ini bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Rabu 7 Agustus 2024.

Tersangka dilimpahkan dalam kondisi sehat, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono, menyatakan, Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan pelimpahan tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) sampai dengan meninggal dunia.

Kasus ini terjadi di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat pada hari Minggu, 9 Juni 2024, lalu.

“Pelimpahan dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum,” tegas Kasiyono, Kamis 8 Agustus 2024.

Sebelumnya diberitakan, Sultan Putra Abadi ditangkap lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap ayah kandung di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.

Mirsnya, korban adalah ayah kandungnya sendiri inisial Syarifuddin (59) yang sedang sakit stroke, usai meminta tolong kepada pelaku untuk diantar ke WC, korban menolak dengan alasan sedang makan, yang kemudian memicu percekcokan.

Dalam keadaan marah, pelaku mendekati korban yang sedang berusaha berdiri dan memukul telinga sebelah kanan korban, sehingga korban jatuh miring di lantai.

Korban sempat dirawat inap di Puskesmas Lemong dalam keadaan tidak sadarkan diri, namun naas, keesokan harinya korban meninggal dunia.

Pihak kepolisian berhasil menemukan pelaku yang sedang bersembunyi sambil menghirup lem di rumah kosong di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu.(Red/Samsul)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID