TELIKSANDI
NEWS TICKER

Pemkab Labusel Gelontorkan Rp 59,9 Miliar Dana Desa untuk 52 Desa di Tahun 2025

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:07 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 1135

Labusel | TELIKSANDI.id – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah mengalokasikan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 59.972.090.000 untuk 52 Desa di wilayah Labuhanbatu Selatan,5 Kecamatan Dana ini diharapkan dapat dikelola secara transparan,dan tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan masing-masing Desa.

Berikut rincian Dana Desa untuk beberapa Desa di masing-masing kecamatan:

Kecamatan Kotapinang:

  1. Desa Simatahari: Rp 1.323.332.000
  2. Desa Mampang: Rp 950.153.000
  3. Desa Pasir Tuntung: Rp 1.221.745.000
  4. Desa Sisumut: Rp 1.645.869.000
  5. Desa Hadundung: Rp 797.241.000
  6. Desa Sosopan: Rp 947.963.000
  7. Desa Perkebunan Normark: Rp 683.582.000
  8. Desa Perk. Nagodang: Rp 809.913.000
  9. Desa Perk. Sei Rumbia: Rp 826.845.000

Kecamatan Kampung Rakyat:

  1. Desa Perk. Perlabian: Rp 949.688.000
  2. Desa Perk. Teluk Panji: Rp 1.313.731.000
  3. Desa Perk. Tolan I/II: Rp 704.732.000
  4. Desa Perk. Batang Saponggol: Rp 712.148.000
  5. Desa Tanjung Medan: Rp 1.447.027.000
  6. Desa Tanjung Mulia: Rp 1.526.494.000

Kecamatan Torgamba:

  1. Desa Aek Batu Rp 2.287.686.000
  2. Desa Asam Jawa: Rp 2.114.613.000
  3. Desa Torganda: Rp 1.739.596.000
  4. Desa Sei Meranti: Rp 1.564.926.000

Kecamatan Sei Kanan:

  1. Desa Sampean: Rp 1.374.020.000
  2. Desa Parimburan: Rp 1.055.144.000
  3. Desa Huta Godang: Rp 1.282.879.000

Kecamatan Silangkitang:

  1. Desa Mandalasena: Rp 1.330.510.000
  2. Desa Aek Goti: Rp 1.166.380.000
  3. Desa Sukadame: Rp 884.889.000

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Desa ini. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa diminta menjalankan fungsinya dengan baik. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut mengawasi agar dana ini benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan mendukung pembangunan Desa. (Red/MW)

Penulis : Muklas Wartam

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID