Labuhanbatu Selatan | TELIKSANDI.id – Pengadilan Negeri Rantau Prapat melaksanakan eksekusi lahan seluas 14,5 hektare yang terletak di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Selasa (3/6/2025).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 7/Pdt.Eks/Konst/2025/PN Rap jo. Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Rap jo. Nomor 187/PDT/2021/PT MDN jo. Nomor 447 K/Pdt/2023 jo. Nomor 201 PK/PDT/2024.
Eksekusi lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara perdata antara Caroline sebagai penggugat melawan Sarip Pudin sebagai tergugat, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam proses eksekusi, kedua belah pihak yang bersengketa turut hadir di lokasi. Selain itu, turut hadir Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, SH, MH, beserta jajaran, serta sejumlah personel dari Polres Labuhanbatu Selatan yang dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan tertib dan kondusif tanpa adanya gangguan yang berarti. Pihak Pengadilan Negeri Rantau Prapat menegaskan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, setelah melalui tahapan peradilan hingga tingkat peninjauan kembali (PK).
(Redaktur/MW)






