TELIKSANDI
NEWS TICKER

Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah

Rabu, 21 Agustus 2019 | 7:04 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 743
Presiden Jokowi saat memborong Sabun karya UMKM hasil binaan Program Keluarga Harapan (KUBE PKH) di Desa Padahurip, Banjarwangi, Garut, Jawa Barat, milik Eli Liawati. (Dokumen Istimewa)

 

HUKUM EKONOMI, TELIKSANDI.ID – Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen dukungannya dalam perlindungan, pendampingan, pembinaan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM atau Industri Rumah Tangga, yang berperan besar dalam peningkatan perekonomian Indonesia. “Jangan meragukan komitmen saya dalam UMKM,” kata Presiden Jokowi ketika menutup Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia di Hotel Alila Surakarta satu tahun yang lalu pada tanggal 28 November 2018.

Presiden Jokowi sudah berkomitmen untuk membantu para pelaku UMKM di Indonesia, dan Jokowi juga meminta agar masyarakat tidak meragukan komitmennya, mengatakan “Saya ini alumni UMKM, Keluarga saya juga masuk dalam kategori UMKM, Kita tahu mayoritas pengusaha Indonesia juga UMKM, Jadi sekali lagi jangan meragukan komitmen saya terhadap UMKM, jangan ragukan!” Tegas Presiden Jokowi sebagai pelaku UMKM, sehingga regulasi keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden persis apa yang dirasakan dan alami pada saat menjalankan usaha UMKM.

Pemerintah telah berusaha untuk melindungi dan mengembangkan UMKM dari berbagai sektor, termasuk regulasinya, maka Presiden memerintahkan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Aparat Kepolisian diharapkan bersama sama membina, mengarahkan serta melindungi UMKM serta Home Industri Usaha Mikro Kecil.

Hal ini karena peran UMKM dalam menciptakan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan berusaha cukup besar. Di samping itu juga UMKM juga dapat menyerap lapangan kerja, mengentaskan kemiskinan dan juga sebagai penyumbang ekonomi nasional. UMKM juga dinilai sebagai ujung tombak industri nasional. ternyata UMKM mempunyai peranan penting dalam kehidupan perekonomian Indonesia.

Berdasarkan Undang – Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pasal 1 angka 1, 2 dan 3 serta Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) menggambarkan bahwa usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM) memegang peranan penting bagi perekonomian nasional. Hal ini karena UMKM memberi akses terhadap peluang kesempatan kerja dari berbagai sektor usaha. Sektor-sektor usaha UMKM sangat bervariatif, mulai industri rumah tangga, jasa, sektor informal dan sektor usaha pertanian dan perkebunan. Diantara sektor usaha tersebut sektor pertanian serta pengolahan hasil pertanian yang paling banyak menyerap tenaga kerja, maka harus di jaga bersama potensi ekonkmi rakyat.

UMKM tetap eksis bahkan keberadaan UMKM menjadi penopang dan penggerak utama ekonomi Indonesia. UMKM dari tahun ke tahun mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan.

Teori Hukum Pembangunan UMKM ini kemudian juga digunakan untuk langkah pembaharuan hukum di Indonesia dalam arti luas, mencakup bidang ekonomi mikro kecil dan menengah,  keuangan, perdagangan dan perbankan. Teori hukum pembangunan juga berorientasi pada upaya memelihara harmonisasi antara kebutuhan hukum dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Konsep teori hukum pembangunan banyak dimanfaatkan oleh pemerintah dalam merumuskan berbagai kebijakan menyangkut dengan pembangunan ekonomi nasional, termasuk didalamnya perlindungan dan pemberdayaan UMKM juga Industri Rumah Tangga.

Peranan pemerintah sangatlah strategis dalam menentukan arah dan kebijakan bagi pemerataan pendapatan yang adil, khususnya UMKM melalui serangkaian kebijakan publik. Kebijakan publik tersebut dapat ditempuh melalui tugas Negara sebagai legistator dan fasilitator yang dilegitimasi melalui berbagai produk hukum, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah sampai peraturan daerah atau Qanun.

Politik Hukum pemerintah menyangkut dengan UMKM sebelum reformasi telah tertuang dalam GBHN 1993 yang dengan tegas menyatakan bahwa UMKM perlu diberi kemudahan, baik dalam aspek perlindungan hukum, permodalan, pendampingan perizinan, pemasaran dan peningkatan kemitraan usaha. Untuk tujuan tersebut Pemerintah bersama DPR RI telah menerbitkan UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Namun keberadaan UU No. 9 Tahun 1995 belum banyak membawa perubahan terhadap Perlindungan dan Permberdayaan UMKM, terutama dalam perlindungan hukum dan menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat, sehingga akhirnya Undang-undang ini kemudian dicabut dan diganti dengan UU No 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mulai berlaku sejak tanggal 4 Juli 2008.

Dalam menimbang Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dinyatakan:

  • Bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.
  • Bahwa masyarakat sesuai dengan amanat Ketetapan MPR XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Kecil, Mikro, dan menengah perlu dilindungi dan diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat mempunyai kedudukan peran dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin berkembang dan berkeadilan
  • Bahwa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan hukum, dan pengembangan usaha seluasluasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.

UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil menekankan tentang filosofi pentingnya pemberdayaan ekonomi kecil sebagai bagian intergral pembangunan ekonomi nasional dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesempatan berusaha dalam rangka terciptanya masyarakat adil dan makmur.

Undang-undang UMKM telah menetapkan tujuan dari UMKM sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 yang berbunyi: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Sementara itu tujuan pemberdayaan UMKM adalah:

  • Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
  • Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
  • Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

Salah satu kesulitan usaha kecil dalam mengembangkan usahanya adalah lemahnya manajemen usaha dan sulitnya mendapatkan permodalan. Umumnya UMKM juga mengalami kesulitan dalam menghadapi pasar bebas dan globalisasi ekonomi. Untuk mengatasi berbagai persoalan mengenai permodalan UU No. 20 Tahun 2008 telah menetapkan beberapa langkah dan strategi yang dirumuskan dalam pasal 8.

Perlindungan Hukum dan pemberdayaan usaha Mikro, kecil dan menengah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, eksekutif, legislatif, serta yudikatif, dan juga menjadi urusan pemerintah daerah berdasarkan konsep desentralisasi. Pasal 13 dan 14 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dengan tegas menyebutkan bahwa pengembangan koperasi, usaha mikro, menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten.

Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan konstitusional yang mengatur urusan perekonomian bangsa dengan melibatkan berbagai komponen pelaku usaha. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, “termasuk juga keseimbangan dan kesempatan yang sama antara usaha kecil dan usaha besar dalam berusaha”

Selanjutnya ada hal yang juga perlu diperhatikan dalam masalah pengaturan perlidungan UMKM yaitu mengenai prinsip hukum yang berkaitan dengan pemerataan berusaha berdasarkan konsep keadilan sosial dalam Pembukaan UUD 1945. Pasal 33 ayat 4 Amandemen keempat UUD 45 secara tegas memasukan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam rangka penyelenggaraan perekonomian nasional.

Oleh karena penting prinsip tersebut, maka kajian tulisan ini menggunakan konsep hukum pembangunan “Applied Theory” untuk meninjau sejauhmana Prinsip Atau Konsep Pembangunan Ekonomi Kerakyatan, Khususnya UMKM Yang Diimplementasikan Dalam Bidang Hukum Serta Ekonomi, untuk kesejahteraan dan kebangkitan ekonomi rakyat Indonesia, maka kewajiban bersama lembaga negara mulai dari eksekutif, legislatif, yudikatif memberikan perlindungan hukum, pendampingnan, dan pembinaan  serta mengarahkan UMKM khususnya Industri Rumah Tangga dan Usaha Mikro Kecil agar berkembang dapat bersaing untuk kebangkitan ekonomi rakyat dan ekonomi bangsa Indonesia. (Red/Teliksandi)

 

Sumber: Kanun Jurnal Ilmu Hukum Yusri No.62

Editor: abi_ilma

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID