TELIKSANDI
NEWS TICKER

Persatuan Tenis Meja 91 Bersama Lembaga Sapu Jagad Jawa Timur Melaporkan Adanya dugaan Kecurangan Permainan KEJURKAB

Minggu, 3 November 2024 | 9:16 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 257

KEDIRI | TELIKSANDI.ID – Persatuan Tenis Meja 91 (PTM 91) Kabupaten Kediri bersama Lembaga Sapu Jagad Jatim melaporkan adanya dugaan Kecurangan Kejuaraan Kabupaten (KEJURKAB), Sabtu tanggal 02 November 2024.

Dengan jumlah tim dari PTM ARBEKA telah mengambil 7 atlet dari PTM 91 tanpa koordinasi dan tidak diberikan rekomendasi oleh PTM 91, tetapi oleh panitia dari KEJURKAB yang diadakan oleh PT MSI Kab.Kediri tetap di data pendaftaran, padahal PT MSI kabupaten Kediri sudah tahu bahwa PTM ARBEKA tidak mempunyai Legalitas.

Setelah itu Ketua PTM 91 Kabupaten Kediri mengadukan ke panitia tetapi panitia tidak mengindahkan aduan dari PTM 91, malah dari panitia menyarankan kepada PTM 91 untuk mencari rekomendasi dari desa dan daftar atlet yang di ketahui dari pemerintah desa.

“Awalnya dilakukan oleh PTM 91 dari pihak panitia tetap tidak mengindahkan aduan pendaftaran tadi, dan malah pihak panitia menyarankan PTM 91 untuk waktu hari H pertandingan melakukan aksi protes ke panitia penyelenggara”, kata Solikin Ketua PTM 91

Setelah dilakukan protes hari H, akhirnya diadakan mediasi oleh PTMSI dan PTM 91 serta PTM ARBEKA, Dan akhirnya terjadi kesepakatan bahwa ketujuh atlet PTM 91 yang diambil oleh PTM ARBEKA dihentikan tidak boleh ikut turnamen.

Solikin menyatakan bahwa selang beberapa waktu muncul orang dari pimpinan KONI tau2 memanggil PTM 91 dan PTM ARBEKA dan mengadakan MEDIASI lagi,dan juga terjadi kesepakatan yang sama, tetapi setelah terjadi kesepakatan kenapa altet PTM 91 tetap di mainkan oleh PTM ARBEKA dengan persetujuan dari PLT KONI Kediri Yang berinisial (HKM),” ujarnya.

Dengan ini pihak KONI Kediri kami DUGA melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar Pasal dalam Undang-Undang yang mengatur penyalahgunaan kekuasaan adalah Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal ini mengatur bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk: Melampaui wewenang, Mencampuradukkan wewenang, Bertindak sewenang-wenang Karena memaksakan atlet dari PTM 91 yang dicuri oleh PTM ARBEKA.

Pada tangal 22 juli 2024 PLT HKM dari KONI Memberikan satu set alat olahraga tenis meja kepada PTM ARBEKA yang tidak mempunyai legalitas dan perijinan sedangkan PTM 91 di desa Blabak di kab Kediri mempunyai ijin dan legalitas .ada apa HKM dari KONI dengan (Putut Supala) dari PTM ARBEKA????

Terkait ini Sapu jagad Jawa Timur akan melaporkan ke PTMSI kab Kediri dan BUPATI Kediri Mohon dari pihak halo MASBUB mengklarifikasi permasalahan tersebut. (Red/Tim)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID