Tegal, 21 Juli 2025 | TELIKSANDI
Penyusutan debit air di Mata Air Tuk Suci, yang terletak di lereng Gunung Slamet, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan tajam dari kalangan pemerhati hukum dan lingkungan hidup. Hasil investigasi awal mengindikasikan bahwa penyusutan ini diduga kuat disebabkan oleh aktivitas perambahan hutan lindung di wilayah tersebut.
Fenomena ini tidak hanya mengancam keberlanjutan sumber air masyarakat sekitar, tetapi juga menjadi indikasi pelanggaran hukum lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas menyebutkan bahwa perambahan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pihak kepolisian dan lembaga perlindungan lingkungan diharapkan segera melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Setelah proses penyidikan rampung, penuntut umum dapat menjerat pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengadilan kemudian akan memproses perkara berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada, serta menjatuhkan sanksi pidana atau denda sesuai bobot pelanggaran.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya perambahan hutan di masa mendatang. Pelestarian lingkungan hidup, termasuk sumber mata air seperti Tuk Suci, merupakan tanggung jawab bersama demi kelestarian alam bagi generasi mendatang.
(Red. Lia)






