Kabupaten Tegal, 21 Juli 2025 | TELIKSANDI
Pekerjaan rehabilitasi saluran irigasi Tambal Sulam di Desa Tonggara, Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penggunaan material bangunan yang tidak sesuai standar. Proyek ini diketahui mengantongi anggaran sebesar Rp181 juta dari APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025.
Pembangunan saluran irigasi tersebut memiliki spesifikasi ketebalan antara 1 hingga 1,7 meter. Namun, laporan dari lapangan menyebutkan bahwa sebagian konstruksi menggunakan batu bekas, menimbulkan pertanyaan apakah material tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, setiap barang atau jasa yang digunakan dalam proyek pemerintah harus memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. Penggunaan material non-standar, seperti batu bekas, hanya diperbolehkan jika tertulis secara sah dan telah disetujui dalam dokumen kontrak proyek.
Apabila material tersebut digunakan tanpa persetujuan resmi dan tidak sesuai spesifikasi teknis, maka hal ini dapat mengindikasikan pelanggaran administratif bahkan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, pengawasan ketat dan audit teknis terhadap pelaksanaan proyek perlu segera dilakukan oleh inspektorat daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas independen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran hukum, maka proses hukum harus ditegakkan secara adil untuk memberikan efek jera kepada pihak yang terlibat dan menjamin perlindungan terhadap keuangan negara serta hak masyarakat atas infrastruktur yang berkualitas.
Kasus irigasi Tambal Sulam di Tonggara ini menjadi peringatan penting akan perlunya pengawasan menyeluruh terhadap seluruh proyek infrastruktur yang didanai dari uang rakyat. Pemerintah daerah dituntut untuk bertindak tegas dan transparan dalam menyelesaikan persoalan ini, demi menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan pembangunan yang berkualitas.
(Red. Lia)






