Labuhanbatu Selatan | TELIKSANDI.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang penjaga kebun. Kejadian tragis ini berlangsung di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Silangkitang, AKP Ainun Mardiah, S.H., serta jajaran kepolisian lainnya.
Korban diketahui bernama Anto alias Anto Tomo (59), seorang penjaga kebun, yang ditemukan tewas beberapa minggu lalu. Berdasarkan hasil autopsi oleh dokter forensik, dr. Fernando, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada yang menembus jantung. Selain itu, ditemukan pula luka tusuk di dahi serta pelipis kanan dan kiri, dan luka robek pada tangan kanan.
“Korban dinyatakan meninggal karena mati lemas (asfiksia) akibat luka-luka yang dideritanya,” ungkap AKP E.R. Ginting.
Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias SS. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, oleh Tim Resmob Polres Labusel yang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Silangkitang.
Pelaku diamankan di kediamannya di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang—tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit senapan angin, gancu, dompet, handphone, serta pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.
(Redaksi/MW)






