Tegal | Teliksandi.id – 20 Agustus 2025
Proyek pembangunan Jembatan Danawarih menjadi sorotan publik lantaran papan informasi proyek tidak mencantumkan nomor Surat Perintah Kerja (SPK). Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana proyek.
Tidak lengkapnya informasi pada papan proyek dikhawatirkan menyulitkan masyarakat dalam memantau perkembangan pekerjaan, sekaligus berpotensi membuka celah penyalahgunaan anggaran. Padahal, papan informasi proyek seharusnya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui detail kegiatan, mulai dari anggaran, pelaksana proyek, hingga jangka waktu pekerjaan.
Transparansi sangat penting agar proyek berjalan sesuai standar. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pemerintah memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur kewajiban pencantuman informasi proyek secara lengkap, termasuk nomor SPK, volume pekerjaan, tanggal pelaksanaan, hingga target penyelesaian. Jika ketentuan ini dilanggar, maka dapat menjadi temuan dalam proses pengawasan atau audit, bahkan bisa berdampak pada evaluasi kinerja kontraktor hingga potensi sanksi.
Di sisi lain, warga sekitar berharap pelaksanaan proyek dilakukan dengan memperhatikan kenyamanan pengguna jalan. Mereka meminta agar rambu-rambu pengalihan jalan tidak dipasang sebelum pekerjaan benar-benar dimulai, untuk menghindari kebingungan bagi pengendara.
“Tolong jangan dipasang dulu rambunya, supaya pengguna jalan tidak bingung. Kalau proyek ini sudah berjalan, sebaiknya dikerjakan bertahap agar tidak mengganggu kendaraan yang melintas. Apalagi sekarang truk pengangkut material bendungan Danawarih hilir-mudik lewat jembatan ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dengan adanya sorotan ini, masyarakat berharap pemerintah daerah serta pihak terkait dapat memperketat pengawasan demi memastikan proyek berjalan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat.
Redaksi: Lia






