Labusel | TELIKSANDI.id – Ratusan warga yang tergabung dalam perwakilan masyarakat terdampak proyek pembangunan Perlintasan Kereta Api Trans Sumatera Lintas Rantauprapat – Duri – Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan pada Rabu, (4/9). Aksi ini dipimpin oleh Fahri, seorang tokoh pemuda yang lantang menyuarakan tuntutan terkait dugaan korupsi dan mark-up dalam proses ganti rugi tanah.
Dalam orasinya, Fahri menyampaikan sejumlah tuntutan masyarakat, yang terangkum dalam “Pernyataan Aksi Tuntutan Terkait Dugaan Korupsi dan Mark Up Ganti Rugi Tanah Pembangunan Perlintasan Kereta Api Trans Sumatera”.
Berikut poin-poin utama dari pernyataan tersebut: Permintaan Penyelidikan Serius: Masyarakat mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan/atau Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan mark-up dalam proses ganti rugi tanah. Penyelidikan ini diharapkan berjalan transparan dan adil, guna mengungkap kebenaran.
Transparansi Penetapan Ganti Rugi: Warga menuntut transparansi penuh dalam penetapan besaran ganti rugi, yang harus sesuai dengan harga riil yang telah ditetapkan pemerintah atau PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Pengusutan Dugaan Korupsi: Warga meminta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peninjauan Kembali Ganti Rugi: Masyarakat meminta adanya peninjauan kembali terhadap besaran ganti rugi, terutama jika terdapat kesenjangan nilai yang signifikan antara penerima ganti rugi di lokasi yang sama.
Penyampaian Bukti dan Data: Warga yang dirugikan siap memberikan data dan dokumen terkait proses ganti rugi, dan berharap bukti-bukti tersebut diperhatikan secara serius oleh pihak berwenang. Keberatan dan Tekanan Terhadap Saksi: Masyarakat mengecam segala bentuk tekanan terhadap saksi-saksi oleh pihak tertentu agar tidak menyampaikan keberatan terkait besaran ganti rugi, serta menuntut perlindungan bagi saksi-saksi tersebut. Tindak Lanjut Pemeriksaan: Warga mendesak tindak lanjut yang nyata atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang merasa dirugikan.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Syahbana Surbakti, menyambut baik kedatangan para demonstran. Ia menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil masyarakat dan berjanji akan melaporkan tuntutan mereka kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Saya minta waktu dua hari untuk menanyakan perkembangan laporan masyarakat ini, dan setelah itu akan saya sampaikan kepada masyarakat melalui Koordinator aksi,” ujar Syahbana.
Sementara itu, Jamaluddin Hasibuan, selaku koordinator aksi, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu jawaban dari kejaksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya, apakah akan melanjutkan aksi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau menerima hasil dari pihak kejaksaan.
Aksi damai ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap transparansi dan keadilan dalam proses ganti rugi, serta menunjukkan tekad mereka untuk terus memperjuangkan hak-haknya. (Red/MW)
Penulis: Muklas Wartam