TELIKSANDI
NEWS TICKER

Selisih Harga Yang Tinggi, Akibatkan Penyalahgunaan BBM, Kali Ini Di Temukan Di SPBU 44.595.09 Dukuh Demak

Selasa, 20 Juni 2023 | 10:06 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 488

Demak | Teliksandi.id – adanya disparitas (selisih harga) yang sangat besar antara harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan industri menimbulkan potensi terjadinya penyalah gunaan BBM di wilayah Provinsi Jateng khusunya Demak dan Sekitarnya.

Maklum selisih harga BBM industri dan bersubsidi di wilayah ini sangat besar, sehingga sangat menggiurkan bagi para ‘pemain BBM’ di wilayah ini. Maka bisa dibayangkan potensi keuntungan bagi para ‘pemain BBM’.

Berdasarkan pantauan Awak media hingga saat ini diduga penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsisidi jenis Solar di wilayah Demak masih marak. Meski mereka bermain dengan cara ‘gerilya’. Seperti yang di temukan pada Hari Minggu (18/06/2023) sekira pukul 20.35 WIB, Ditemukan satu unit kendaraan jenis Elf yang di duga telah di modifikasi ber nopol L 3425 UD yang tengah mengisi BBM Bersubsidi jenis solar dengan jumlah yang tidak wajar di SPBU 44.595.09 Dukun yang tepatnya berada di Jl. Semarang-Demak, Karangtowo, Karang Tengah, Demak, Jawa Tengah.

Agar aksinya tidak mencolok, dan tidak dicurigai, modus operandi menyedot Solar di SPBU tersebut dilakukan dengan menggunakan kendaraan mobil Elf travel yang berkapasitas sekali sedot 2-3 Ton,

Data dan informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan jika BBM jenis solar bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil elf tersebut adalah milik seseorang yang bernama cecep yang kemudian di setor kepada pengepul bernama Tri.

Bebasnya pengambilan BBM bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut diduga adanya kongkalikong antara operator dengan para mafia. lantaran harga yang ditawarkan oleh para mafia cukup menggiurkan, diatas harga umum. sehingga para mafia bebas mengambil Solar dalam jumlah yang tidak wajar tiap hari.

Perlu diketahui penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Sementara sumber di Mabes Polri memberikan atensi khusus terhadap informasi yang diperoleh Pro Legal, terutama terhadap kemungkinan adanya oknum-oknum yang kecipratan dana panas itu. (Red/Tim)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID