Sumbawa Barat | Teliksandi.id – Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Poto Tano melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di area pelabuhan, Jumat (14/5) sekitar pukul 09.00 WITA.
Ops Yustisi dilaksanakan sebagai implementasi Inpres No 6 tahun 2020, Perda Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 dan peraturan kepala daerah Kabupaten Sumbawa Barat nomor 41 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan.
“Anggota melaksanakan Ops Yustisi di area pelabuhan dan memberikan sangksi kepada sejumlah warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Paur Humas Eddy Soebandi SSos dalam laporannya di Taliwang, Jumat.
Kegiatan diikuti oleh TNI Polri anggota piket Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Poto Tano.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan yaitu berupa sanksi denda, sanksi sosial dan sanksi teguran.
Sangksi diberika kepada 13 orang yaitu sanksi tertulis 5 orang dan sanksi teguran 8 orang.
“Jangan sepelekan virus Covid-19 ini karena kalau kita lengah maka protokol kesehatan pasti akan kita lupa dan di situlah jalan masuknya virus,” kata Eddy.
Eddy berharap, masyarakat bersama-sama mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 agar virus tersebut dapat segera diselesaikan dan mata rantainya dapat diputus.
Ia juga menghimbau warga agar tetap menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing dan jika mengetahui terjadinya tindak pidana agar segera melaporkan ke pihak berwajib terdekat. Kegiatan berjalan lancar dan sukses sampai pukul 10.00 WITA. (Selamet/Hms Polda NTB).