Labusel | TELIKSANDI.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang mencakup pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota di berbagai daerah.
Jadwal Pilkada ini telah menjadi kesepakatan antara Pemerintah, DPR, Bawaslu, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Salah satu perubahan signigfikan dalam aturan Pilkada kali ini adalah terkait dengan Kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali, yang dalam istilah politik disebut sebagai Incumbent.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023, yang telah diresmikan, Kepala Daerah Incumbent yang ingin mencalonkan diri kembali harus mengambil langkah yang berani: mereka harus mengundurkan diri dari jabatan Kepala Daerah sebelum nama mereka masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
PKPU ini berlaku untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Ini adalah langkah yang ditujukan untuk memastikan integritas dalam proses pemilihan serta untuk memberikan peluang yang adil bagi calon-calon baru.
PKPU juga menjelaskan bahwa partai politik yang ingin mencalonkan Kepala Daerah Incumbent harus menyampaikan keputusan pemberhentian atas pengajuan pengunduran diri dari jabatan Kepala Daerah.
Keputusan ini harus diterbitkan oleh pejabat berwenang sebelum KPU mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT). Jika aturan ini tidak diikuti, partai politik tersebut tidak akan dapat mengganti calon.
Aturan serupa juga berlaku untuk calon-calon Legislatif, termasuk bakal calon Anggota DPR, DPRD, Kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Perwakilan Desa (BPD).
Pengenalan aturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan dalam proses Pilkada 2024 dan untuk memenuhi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Ini adalah langkah penting dalam membangun sistem politik yang lebih kuat dan akuntabel di Indonesia.
Penulis : Mukhlas Wartam
Sumber : KPU Labuhanbatu Selatan