Labuhanbatu | TELIKSANDI.id – Hiburan Pasar Malam yang baru sedang berlangsung beberapa minggu diharap segera tutup karena pengelola pasar malam diduga belum mengantongi izin,dari perizinan Terpadu juga izin kebisingan Hinder Ordinace (HO) juga izin yang lainya.
”Sehubungan belum ada izin dari Lingkungan Hidup atau dari Pemkab Labuhanbatu setelah di konfirmasi Munawir selaku Sekertaris Pasar malam tentang kegiatan pasar malam di (Lapangan Terbuka) di samping Hotel Terang baliau bilang sudah ada izinya diduga belum ada izinya media Online TELIKSANDI pinta Polsek Bilah Hulu bubarkan pasar malam tersebut karna diduga dipastikan belum mengantongi izin kelengkapan.
Karna media ini menunggu Korlapnya sekian jam tak berani muncul dengan alasan pergi ke Ranto,beralasan masih mandilah kita tunggu beberapa jam tidak muncul juga Korlapnya bernama Boro lantas inisiatif mengunggah berita ini karna diduga tidak mengantongi izin karna tidak mau terjadi hal-hal yang tak didinginkan apa bila terjadi Accident dan yang lainya siapa yang bertanggung jawab.
Pengelolah pasar malam seolah-olah ingin spekulasi dan komersil hanya meraup keuntungan semata tanpa memperhitungkan Safety dan kenyamanan pengunjung dan telah menghiraukan izin karna didalamnya diduga ada permainan 303 yang dilarang pihak yang berwajib.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu beserta Instansi terkait memang harus mampu mendukung pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Namun, aturan dan ketentuan tetap diberlakukan bagi setiap orang tanpa harus membedakan pelaku usaha tersebut demi keadilan bagi semua pihak,pelaku usaha dari pasar malam harus di tindak tegas karna tidak mengantongi ijin kelengkapan.
(Red/Mk)