TELIKSANDI
NEWS TICKER

Gakkum Bersama Polda Sultra Diminta Hentikan Tambang Nikel Diduga Ilegal Di Pomala Kolaka Sultra

Selasa, 3 September 2024 | 10:00 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 89

TELIKSANDI.ID | KOLAKA–Tak heran lagi jika banyak tambang Nikel diduga ilegal telah menjamur dinegara indonesia salah satunya di provinsi sulawesi tenggara (sultra) kabupaten kolaka, produksi Nikel bisa mencapai jutaan ton dalam setahun dengan harga yang fantastis.” Namun taukah kita dampak dari tambang tambang Nikel yang tidak memiliki izin Minerba, perusahan tanpa izin (PETI) akan berimbas terhadap kerugian negara..?. Sedangkan diduga dari aktifitas tersebut selama ini berdampak terhadap kerugian negara sampai mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.

Berdasarkan hasil pemantauan Awak media PERS dan beberapa lembaga LSM serta masyarakat setempat Selasa (2/8), tambang Nikel/diduga ilegal yang saat ini aktif beraktifitas di wilayah pomala kabupaten Kolaka sultra, diduga menggunakan puluhan alat berat Excavator jenis PC 200 dan ratusan Mobil Dump Truk untuk memuat Nikel yang selanjutnya diangkut langsung ke kapal tongkang yang sudah stambye dipinggir laut.

Diduga Aktifitas Tambang Nikel tersebut ada beberapa dari perusahaan diduga ikut telibat serta memiliki peran tersendiri guna memuluskan aktifitas tambang Nikel yang diduga ilegal “diantaranya :

PT. Surya Lintas Gemilang (SLG) PT. Akar Mas Internasional (AMI) serta pemilik Ore Nickel Prusda (PD). Aneka Usaha Kolaka (AUK) dan Penyedia Dokumen.

Dari beberapa sumber yang ditemui oleh pihak LSM dan Media terkait Perusahaan tanpa izin (PETI).Tambang Nikel tanpa dilengkapi Izin Minerba adalah pidana.

Ketua Lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL RI .”Haryadi talli berharap kepada pihak Aparat penegak Hukum (APH) Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkhusus kepada Polres Kolaka agar menghentikan aktifitas tambang Nikel diduga ilegal yang berada diwilayahnya tepatnya di pomala kab kolaka dan menangkap para pelaku tambang.

Merujuk kepada Undang Undang Minerba. Penambang tanpa izin PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

UU Pasal 158 menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(*/)Tim

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID