TELIKSANDI
NEWS TICKER

Gugat Walikota Ambon, Aliansi Mahasiswa & Warga Batu Merah Tolak Penggusuran

Selasa, 27 Agustus 2019 | 12:21 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 1977

AMBON, TELIKSANDI.ID – Demi mempertahankan Tanah Adat milik Warga Batu Merah, Aliansi Mahasiswa dan Warga Batumerah demo di Kantor Walikota Ambon. (26 agustus 2019)

Aksi masa tersebut yang dipimpin Oleh Kordinator Lapangan (Korlap) Wawan Walla, mengatakan “ditengah-tengah puluhan Warga Batu Merah dan Aliansi Mahasiswa yang merupakan bagian penting dalam menyuarakan kebenaran dan dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)” ujarnya dalam dalam orasi. 

Wawan menegaskan, Demi terwujudnya nilai-nilai Adat, Agama, Kesusilaan, Ketertiban, Kepentingan Umum, dan Keutuhan Bangsa yang pada khususnya Kami Aliansi Mahasiswa Dan Warga Batu Merah menolak tegas Tanah adat Desa Batu merah Jalan Jenderal Sudirman di Gusur. Tegas Korlap

“Jika tanah digusur lantas ratusan Rumah Warga pun jadi korban. Mau dibawah kemana mereka? Apakah prmerintah Kota Ambon siap jamin tempat tinggal mereka atau mengganti rugi..? kami merupakan Warga Negara dimana hati nurani Walikota Ambon. Padahal Maluku dibilang Negeri Raja-Raja tetapi Realitanya Rakyat semakin terasa dijajah di Tanah Adatnya sendiri seperti realiatas yang terjadi kepada Desa Batu merah” Ujarnya

Kami Butuh Keadilan, Kami butuh perlindungan Masyarakat Adat Batu Merah. Jika Tempat tinggal mereka digusur lantas mau ditampung kemana Ratusan Warga desa segede ini. Kata Kordinator Lapangan kepada Awak Media Teliksandi.id Ambon (26/08/19)

Walikota Ambon dituding Telah membunuh karakter Masyarakat setempat.

“Dalam hal ini saya pastikan Walikota Ambon lebih memilih pembangunan taman budaya ketimbang Tempat tinggal Masyarakat yang di huni puluhan Tahun lamanya dengan hasil kerja keras mereka sendiri” papar Korlap Aksi.

Maka dari itu kami Aliansi Mahasiswa dan Warga Batu Merah butuh kejelasan yang pasti dari Bapak Walikota Ambon Richard Louhenapessy  yang telah memberikan keputusan penggusuran Rumah Warga mulai dari Tantui, Tanah rata, Hinggga ke kawasan Desa Batumerah Jalan Jenderal Sudirman. pada 27 Agus 2019. Ungkap Walla Selaku Kordinator Lapangan.

Dalam kesempatan yang sama; Menurut keterangan dari Sekertaris Kota Ambon (Sekot) Anthony Gustav Latuheru Kepada Wartawan bahwa tidak ada deligasi penggusuran yang dimaksud.

“Sementara saya selaku Sekertaris Kota sudah pasti akan menerima informasi tersebut secara lisan maupun tulisan. Dia berharap kepada Warga Batumerah dan Aliansi Mahasiswa harus sabar setelah dia akan kordinasi langsung Kepada Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon” Paparnya.

Lanjut Sekretaris Kota Ambon, karena Walikota tidak berada di tempat, beliau sedang sibuk pengurusan ke luar kota. “Jika dalam satu dua hari ini beliau tiba di Ambon pasti saya akan mempertanyakan persoalan ini dan di umumkan hasil akhir karna saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa ada keterangan yang pasti dari Walikota Ambon Dan Wakilnya. Karna sementara mereka tidak ada ditempat, lagi di luar kota” Jelasnya.

Dia juga mengatakan bahwa jangan membawa-nama DPRD. Mereka itu Legislatif, Kami Eksekutif. Tanya saja di Dewan biar mereka bisa mengklarifikasi mana itu Legislatif dan eksekutif. Pungkas Sekretaris Kota Ambon. (Halid_Suailo/Teliksandi)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID