TELIKSANDI
NEWS TICKER

Indomaret Cikotok Diduga Tidak Mengindahkan Perda Nomor 03 Tahun 2012 Dengan Beroprasi Lebih Awal

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 1:14 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 691
Teks ; Stiker peraturan Daerah Kabupaten Lebak nomor 03 Tahun 2012 Terpampang di Kaca Indomaret Cikotok

LEBAK | Teliksandi.id – Kasat Trantib Kecamatan Cibeber Suhendi sudah berulang ulang menghimbau/ mengingatkan kepada para pengusaha toko modern yang buka/operasi agar tetap mematuhi Peraturan Daerah no 03 tahun 2012.namun para pengusaha tersebut rupanya tetap tidak mengindahkan tentang, Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern

Dijelaskan menurut bunyi Pasal 16 ayat (3) Waktu operasional minimarket setiap hari buka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB, dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan Bidang ketenagakerjaan (lndomaret, Alfamart, Alfamidi, 212 Mart, Ceria Mart)

Di ayat (4) dijelaskan waktu operasional untuk hari besar ke Agamaan dan libur Nasional dapat melampaui pukul 23.00 WIB.

Dari keterangan Kepala Desa Cibeber Harto saat di temui oleh awak media di ruang kerjanya mengatakan, betul Indomaret itu ada di wilayah Desa Cibeber, tapi dari pemerintahan Desa setempat tidak pernah mengeluarkan surat ijin domisili usaha, karena Boro-boro ngasik CSR nya buat masyarakat, terang Kades. Jumat 21/08/2020

Ditambahkan, kepada para pengusaha toko modern seharusnya menghargai kepada pemerintah setempat dan kepada pengusaha masalahnya, ketika terjadi apa apa yang tidak di harapkan meruncingnya tetap Pemerintahan setempat yang disalahkan, imbuhnya

Sementara dari keterangan Edi warga Cikotok saat di temui awak media juga mengatakan, terkait hal tersebut dirinya sangat menyayangkan kepada Dinas terkait yang sudah memberikan ijin. Pasalnya tidak memiliki lahan parkir dan kalo bongkar muat barangnya sangat menggangu pengguna jalan lain, hal ini di hawatirkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. ucapnya

Edi menambahkan, Indomaret cikotok setiap harimya selalu lebih awal beroprasi/ buka dari jam yang sudah di tentukan berdasarkan Perda, selain itu sangat berdekatan dengan pasar tradisional dengan sedikitnya tentu mengurangi pembeli yang mau ke pasar tradisional,

Dan Edi juga memohon kepada menejemen lndomaret tolong lah untuk merekrut tenaga parkir, karena yang belanja seeing seenaknya memarkir kendaraannya hal ini demi ketertiban dan kenyamanan para pengguna jalan lainnya. (*)

Journalist     : Mujahidin
Publisher      : Selamet.H

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID