TELIKSANDI
NEWS TICKER

Jadi Tersangka KPK, DPRD Provinsi Jambi Terancam Kosong

Minggu, 30 Desember 2018 | 7:14 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 780
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). KPK akan mengincar anggota DPRD Jambi lainnya yang terima suap Zumi Zola. 

Nasib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi terancam kosong karena hampir semua dari mereka diduga menerima suap uang ketok palu. Dari 55 anggota DPRD, 53 di antaranya diduga menerima suap uang ketok palu pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, KPK Jumat (28/12/2018), kembali menetapkan 12 tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi. Para tersangka ini terdiri dari tiga orang pimpinan DPRD, lima pimpinan fraksi, seorang ketua komisi, dan tiga anggota DPRD.

Mereka adalah Ketua DPRD Cornelis Buston, dua Wakil Ketua DPRD yaitu AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Lima pimpinan fraksi yang menjadi tersangka adalah Sufardi Nurzain dari fraksi Golkar, Cekman dari fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari fraksi PKB, Muhammadiyah dari fraksi Gerindra, dan Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP.

Selain itu ada Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Kemudian tiga anggota DPRD Jambi lainnya yaitu, Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.

Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

KPK kemungkinan akan menyeret para anggota DPRD Jambi lainnya secara bertahap, seperti yang pernah terjadi pada kasus DPRD Sumatera Utara dan Kota Malang. Sebab, dalam vonis terhadap Zumi Zola awal Desember, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menganggap Zumi terbukti menyuap 53 anggota DPRD Jambi, senilai Rp16,34 miliar.

“Untuk (anggota DPRD) yang lain mungkin pengalaman dari Malang dan pengalaman dari Sumatera Utara itu bisa jadi pedoman. Dua-duanya sudah (pernah) kami lakukan. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, ya,” kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12/2018)

Ke-12 anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus anggota DPRD yang rombongan jadi tersangka korupsi di KPK ini terjadi di Kota Malang, Jawa Timur. Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang jadi tersangka kasus suap. Modusnya jadi tersangka kasus suap. Modusny sama dengan kasus DPRD Jambi, suap terkait persetujuan APBD. Mereka yang jadi tersangka sudah diganti dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sedangkan di Sumatera Utara, 38 dari 100 anggota DPRD mereka yang jadi tersangka suap dari mantan gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait penyalahgunaan fungsi kewenangan DPRD. Sebagian anggota DPRD yang tanggal itu sudah diganti lewat PAW.

Dengan adanya 12 tersangka ini, maka total ada 161 anggota DPRD dari seluruh Indonesia menjadi tersangka korupsi di KPK.

“Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 161 orang anggota DPRD yang tersebar di sekitar 22 daerah,” ujar Agus, Banyaknya anggota DPRD terlibat korupsi disebut Agus sebagai sisi buruk demokrasi.

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID