TELIKSANDI
NEWS TICKER

Kadek Raun, Pelaku Ilega Loging Berhasil Ditangkap Oleh Petugas Kepolisian Polres Jembrana

Rabu, 4 Maret 2020 | 3:37 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 729

 

JEMBRANA, TELIKSANDI.ID – Kasus ilegal loging kembali terungkap di wilayah hukum Polres Jembrana kali ini dengan tersangka bernama I Kadek Raun (37) beralamat Br. Palarejo, Ds. Ekasari, Kec. Melaya, Jembrana.

Tersangka nekat mencuri kayu di hutan dengan tujuan untuk memperbaiki rumahnya sendiri, dengan menebang pohon lindung di hutan lindung Eka Sari, pada hari Sabtu (01/02) sekira 18.30 wita, dan hasilnya di proses di gudang  serkel milik I Wayan Astianto.

“Atas informasi masyarakat anggota Buser Polres Jembrana melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapati 84 batang kayu hutan jenis buluh di Gudang serkel milik I Wayan Astianto yang beralamat Br. Parwatasari, Ds. Ekasari, Kec. Melaya, Jembrana,” ungkap Waka Polres Jembrana Kompol Supriadi Rahman SIK yang mewakili Kapolres Jembrana didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Yogi Pramagita SIK dan Kasubag Humas Iptu I Made Kerta Buana Alit, pada saat pres realese di Mapolres Jembrana, Rabu (04/03).

Lanjut Wakapolres “dari hasil intograsi terhadap I Wayan Astianto, kayu-kayu dimaksud diketahui dibawa oleh I Kadek Raun, namun tidak mengetahui mengenai maksudnya membawa kayu tersebut, atas informasi I Wayan Astianto anggota Buser berhasil mengamankan Tersangka I Kadek Raun, dan tersangka mengakui semua kayu miliknya sendiri dengan tujuan untuk merehab rumahnya sendiri,” pungkasnya.

Wakapolres menambahkan “atas tindakan tersangka dimana dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki kayu hasil hutan lindung yang tidak dilengkapi surat-surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Yo pasal 12 huruf e dan, Pasal 82 ayat (2) Yo pasal 12 huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dikenakan pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya. (Slmt/Sub/Ida)

 

Share this:

1
[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID