TELIKSANDI
NEWS TICKER

Kilas Balik Pembunuhan Wartawan Tribrata TV: Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 21 Maret 2025 | 5:53 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 513

Jakarta | TELIKSANDI.id – Kasus pembunuhan wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu memasuki babak baru. Tiga terdakwa yang terseret dalam kasus ini, Bebas Ginting aliar Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair,” ujar JPU Gus Irwan Selamat Marbun di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara yang dilansir dalam laporan Antara, Senin, 17 Maret 2025.

JPU mengatakan hal yang memberatkan tuntutan hukuman untuk ketiga terdakwa tersebut adalah menyebabkan korban, Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya meninggal dunia. Perbuatan tersebut dinilai meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” kata JPU Gus Irwan. (Red/MW)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID