TELIKSANDI
NEWS TICKER

Penipuan Modus Koperasi BMT Muamaroh Anyer, Rugikan Nasabah Hingga Milyaran Rupiah

Jumat, 21 Maret 2025 | 5:57 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 866

SERANG | Teliksandi.id – Merasa ditipu dan dirugikan, H. Sunohdi S.E ketua Direktur Koperasi (Baitul Maal wat Tamwil) BMT Muamaroh Anyer melaporkan Desty Angrum Anisyah diduga Pelaku Pemalsuan Tanda tangan serta penggelapan Uang Deposito Nasabah Koperasi, Kamis (20/03/2025).

Pasalnya, beberapa Nasabah yang menjadi korban penipuan oleh pelaku meminta pertanggung jawaban Koperasi BMT Muamaroh yang terletak di Jalan Raya Anyer no.5 Pasar Anyer.

Berdasarkan hasil dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/60/III/2025/Res Cilegon/Polda Banten. H. Sunohdi melaporkan perkara tersebut dengan ketentuan tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan, Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP Pidana dan atau pasal 263 KUHP Pidana.

“Pada tanggal 24 Febuari saat saya hendak ke kantor bersama karyawan lainnya, saya didatangi oleh beberapa orang masyarakat yang mengaku sebagai anggota Koperasi BMT Muamaroh yang melakukan Deposito dan hendak menarik hasil Deposito. Namun setelah saya cek pada sistem Komputer mereka tidak terdaftar pada Koperasi, dan pada saat itu mereka menunjukkan Warkat Deposito Berjangka yang diketahui bahwa Warkat tersebut bukan Koperasi yang mengeluarkan, dan tanda tangan Direktur BMT Muamaroh yang seharusnya ditandatangani oleh saya telah dipalsukan oleh saudari Desty sebagai manager Operasional. Saat saya konfirmasi kepada Desty, dirinya mengaku bahwa warkat tersebut dibuat olehnya berikut pemalsuan tanda tangan saya,”ujar H. Sunohdi.

Menurutnya, hingga saat ini Korban yang merasa dirugikan dan di tarik uangnya oleh pelaku sebanyak 25 orang. “Jadi, Permasalah ini bermula dari pelaku yang menjanjikan kepada nasabah bahwa tanggal 20 Maret 2025 ini akan mengembalikan semuanya, namun pelaku malah kabur. Atas kejadian ini saya merasa dirugikan karena semua korban meminta pertanggung jawaban kepada saya, dan saya tetap akan bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini,” Ucap H. Sunohdi.

“Awalnya saya tidak mengetahui kalau ada Nasabah yang memasukkan uang tabungan dan lain sebagainya sebagai bentuk Deposit kepada Koperasi, setelah saya selidiki Nasabah ini memberikan tabungan dan Deposit melalui Pelaku baik berupa uang tunai ataupun Transfer ke Rekening Desty bukan ke Koperasi BMT, sehingga kejadian ini memicu kepada Koperasi. Masalah ini tentu akan menjadi tanggung jawab saya, dan saya sangat berharap kepada Polres Cilegon agar dapat memproses dan ditindaklanjuti perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” Harap H. Sunohdi.

“Bukan Uang tunai saja, ada yang memakai surat tanah sebagai bentuk Deposit. Kami sangat berharap pelaku dapat mempertanggung jawabkan dan mengembalikan semua yang menjadi hak kami kata,”korban”, dan kami tidak ingin pilih-pilih kalau ingin dicairkan yang tabungan semua harus dicairkan, bukan hanya tabungan saja. Dan ini bukan nilai yang sedikit, diperkirakan untuk semua nasabah di perkirakan mencapai Puluhan Milyar Rupiah lebih,” terangnya.

Dikesempatan yang berbeda, Sahril sebagai Mitra Koperasi BMT Muamaroh juga berupaya ikut mempertanggung jawabkan masalah tersebut dengan mensuplay atau memberikan Donatur kepada Koperasi.

“Atas kejadian ini, Kita akan berupaya melakukan suplay Dana kepada Koperasi agar bisa menyelesaikan masalah ini, dan harapan untuk kedepannya Masalah ini tidak terulang lagi,” Kata Sahril saat dikonfirmasi. (Red/L30)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID