Labusel | TELIKSANDI.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang yang terletak di Jalan H.M. Yamin, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kini menghadapi situasi yang memprihatinkan. Dengan hanya 12 ruangan tahanan yang seharusnya diisi oleh 95 warga binaan, saat ini Lapas tersebut dihuni oleh 363 orang. Kepadatan tersebut mengakibatkan setiap ruangan penuh sesak, bahkan ada ruangan yang dihuni lebih dari 40 orang.
Kondisi ini terlihat jelas saat kunjungan Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin, ke Lapas dalam rangka upacara HUT RI ke-79 sekaligus penyerahan surat remisi kepada 49 warga binaan, di mana empat di antaranya langsung bebas.
Kalapas Kotapinang, Edison Tampubolon, SH, MH, mengungkapkan bahwa dari 363 warga binaan yang menghuni Lapas, 95% di antaranya belum divonis. “Warga binaan yang menempati Lapas Kotapinang sekarang 363 orang yang seharusnya hanya untuk 95 orang. Hampir 95% belum vonis jadi tidak bisa dipindahkan untuk mengurangi kepadatan, ditambah lagi hampir setiap minggunya Polres Labusel menitipkan tahanan baru,” jelasnya.
Menanggapi kondisi ini, Ketua LSM Masyarakat Pemantauan Kewibawaan Aparatur Negara (LSM MARTABAT) Labuhanbatu Selatan, Jamaluddin Hsb, mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, untuk segera bertindak. “Kami berharap agar pemerintah segera membangun Lapas baru dengan fasilitas yang lebih memadai. Kondisi para warga binaan saat ini sangat memprihatinkan dan rawan penyakit. Terlepas dari kesalahan mereka, mereka tetap berhak untuk hidup layak,” tegasnya.
Kondisi Lapas Kotapinang yang over kapasitas ini bukan hanya mencerminkan perlunya perhatian serius dari pemerintah, tetapi juga mendesak adanya solusi nyata untuk memastikan para warga binaan dapat menjalani hukuman dengan lebih manusiawi.(Red/MW)