WWW.TELIKSANDI.ID, KALTENG – Kunjungan kerja Kapolda Kalimantan Tengah dan ibu beserta rombongan di Polres Kabupaten Kotawaringin Barat, Jum’at 20 September 2019. Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs.Ilham Salahudin,SH.M.Hum menyampaikan bahwa kunjungan kerjanya di Kotawaringin Barat adalah untuk membahas karhutla.
Situasi ini sudah sangat memprihatinkan yang pertama sangat mengganggu kesehatan kita bersama, dihimbau kepada segenap komponen bangsa yang ada di Kotawaringin Barat untuk bahu membahu hentikan karhutla, ingat kesehatan keluarga dan juga lingkungan, dan dampak dari karhutla anak sekolah diliburkan.
“Karhutla 90 persen terjadi karna ulah manusia lahan gambut dengan kedalaman kurang lebih 3 meter sulit untuk dipadamkan jadi perlu antisipasi bersama lahan karena lahan gambut memerlukan curah hujan yang cukup banyak, pelaku pembakaran akan ditindak sesuai pidana” .tutur Kapolda Ilham Salahudin.
Perlu disampaikan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,pasal 78 ayat 3 berisi pelaku pembakaran hutan di kenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Lalu, pasal 78 ayat 4 berbunyi “Pelaku pembakaran hutan di kenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar” .(Rudi)