Mojokerto | Teliksandi.id – Dalam rangka seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Mojokerto dari unsur masyarakat Masa Jabatan 2026 – 2031.
Berdasarkan Peraturan Menteri AgamaNomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota,
Tim Seleksi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut :
Jumlah Kebutuhan:
– 3 (tiga) orang dari unsur masyarakat.
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Beragama Islam.
3. Bertakwa kepada Allah SWT.
4. Berakhlak mulia.
5. Berusia paling sedikit 40 tahun saat mendaftar.
6. Berpendidikan minimal SMA/Sederajat.
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Tidak menjadi anggota partai politik.
9. Tidak terlibat politik praktis.
10. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
11. Bersedia bekerja penuh waktu.
12. Tidak pernah dihukum pidana penjara minimal 5 tahun.
13. Berasal dari unsur masyarakat (ulama, profesional, tokoh masyarakat Islam).
14. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus/pegawai pengelola zakat lain.
15. Jika PNS, harus siap diberhentikan sementara.
16. Belum pernah menjabat sebagai Pimpinan BAZDA/BAZNAS lebih dari 2 periode di daerah yang sama.
17. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan/BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.
18. Memiliki visi, misi, dan program kerja.
19. Bukan berasal dari unsur panitia seleksi.
Persyaratan Administrasi:
1. Surat permohonan.
2. Daftar riwayat hidup (asli).
3. Surat pernyataan/pakta integritas (asli, materai Rp.10.000).
4. Fotokopi KTP/Surat Keterangan perekaman kependudukan yang masih berlaku.
5. Fotokopi Ijazah terakhir.
6. Fotokopi Sertifikat Kursus/Pendidikan Non Formal.
7. Fotokopi SK terakhir (bagi PNS, pegawai swasta, pengurus/pegawai pengelola zakat lainnya).
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (asli, dari Puskesmas/RS Pemerintah).
9. Surat keterangan bebas narkoba (asli, dari RS Pemerintah/BNN setempat).
10. SKCK (asli, dari Kepolisian RI, masih berlaku).
11. Surat keterangan tidak pernah dihukum pidana (asli, dari pengadilan negeri setempat).
12. Surat keterangan dari pimpinan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota/pengurus partai politik)*.
13. Pas foto terbaru 4×6 (3 lembar, pakaian formal, latar belakang merah).
14. Dokumen visi, misi, dan program kerja.
Tahapan Seleksi:
1. Seleksi Administrasi.
2. Seleksi Kompetensi:
– Tes pengetahuan dasar.
– Penulisan makalah.
– Wawancara.
Tata Cara Pendaftaran:
1. Pendaftaran dibuka 24 Oktober 2025 s/d 24 November 2025.
2. Membuat akun melalui simzat.kemenag.go.id (SIMZAT).
3. Mengisi daftar riwayat hidup pada SIMZAT.
4. Mengunggah dokumen persyaratan dalam format pdf.
5. Mengunduh format permohonan dan surat pernyataan melalui https://bit.ly/PendaftaranBaznas2025
6. Berkas pendaftaran disampaikan langsung atau melalui pos ke Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto.
7. Pendaftar online tetap menyerahkan persyaratan administrasi sesuai batas waktu.
8. Informasi lebih lanjut hubungi:
– Dodik Irawan, S.AB., M.M. Hp : 08125205707 (WA)
– Masfudin, S.Pd.I Hp : 0811344224 (WA)
– Email: kesrakotamojokerto@gmail.com
Materi Seleksi Kompetensi:
1. Fikih zakat.
2. Kebijakan pengelolaan zakat.
3. Wawasan kebangsaan dan moderasi beragama.
Jadwal Tahapan Seleksi:
– Pengumuman Pendaftaran: 24 Oktober 2025 s/d 24 November 2025
– Pelaksanaan Pendaftaran: 24 Oktober 2025 s/d 24 November 2025
– Seleksi Administrasi: 24 Oktober 2025 s/d 24 November 2025
– Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 26 November 2025
– Seleksi Kompetensi: 27 November 2025
– Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi: 1 Desember 2025
– Penetapan Hasil Seleksi Capim Baznas: 1 Desember 2025
– Laporan Hasil Seleksi Capim Baznas: 2 Desember 2025
– Verifikasi Faktual: 9 Desember 2025
– Rapat Pleno Pimpinan BAZNAS RI: 16 Desember 2025
– Surat Keputusan Walikota Mojokerto: 23 Desember 2025
– Sidang pemilihan ketua dan wakil ketua: 30 Desember 2025
– SK Penetapan Ketua dan Wakil Ketua oleh Walikota Mojokerto: 14 Februari 2026
– Pelantikan: Februari – Maret 2026.
KETENTUAN LAINNYA
1. Pendaftar wajib membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pendaftar;
2. Tes pengetahuan dasar dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Tim Seleksi;
3. Pendaftar yang dinyatakan lulus tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah berhak mengikuti proses seleksi wawancara;
4. Seleksi kompetensi dalam bentuk wawancara dilaksanakan secara luring atau daring;
5. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan kompetensi akan ditetapkan dalam Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) dan diumumkan melalui media lokal dan website serta dilaporkan kepada Walikota Mojokerto yang kemudian akan dimintakan pertimbangan kepada BAZNAS RI;
6. BAZNAS RI akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (investigasi dan wawancara) setelah dokumen dinyatakan lengkap untuk ditetapkan 3 (tiga) orang calon pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto yang akan diangkat dan dilantik oleh WaliKota Mojokerto;
7. Apabila pendaftar tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu yang telah ditentukan maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi
8. Apabila di kemudian hari pendaftar terbukti mengunggah dokumen persyaratan dan memberikan keterangan tidak benar/palsu, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Selama proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta;
10. Dokumen pendaftaran yang sudah diterima Tim Seleksi tidak dikembalikan;
11. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
12. Setiap perkembangan informasi terkait seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Mojokerto.
(Red : Peng)






