TELIKSANDI
NEWS TICKER

Pengunduran Diri Pengelola Sampah Pasar Bawang Indikasikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Senin, 23 Juni 2025 | 5:07 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 330

Tegal, Sabtu, 21 Juni 2025 | Teliksandi.id

Pengelola sampah di Pasar Bawang, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya karena tidak mendapatkan pendapatan yang layak.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh tim Teliksandi mengungkap bahwa pengelola sampah hanya menerima upah sebesar Rp600.000 per bulan. Jumlah tersebut dinilai tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar, terlebih dengan beban kerja yang cukup berat.

Pengunduran diri ini dinilai sebagai indikasi pelanggaran hak asasi manusia, terutama terkait hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Salah satu pengelola sampah, Ega, menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah yang dinilai kurang memperhatikan kesejahteraan para pekerja pengelola sampah.

“Kami merasa tidak dihargai oleh pemerintah daerah. Pendapatan kami sangat minim, sehingga kami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ega berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih kepada para pengelola sampah agar mereka dapat bekerja secara maksimal.

“Kami hanya ingin pemerintah lebih peduli. Kalau pendapatan kami ditingkatkan, tentu kami bisa bekerja lebih baik dan profesional,” tambahnya.

Dari aspek regulasi, Pasal 5 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan benar.”

Selain itu, Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga juga menyatakan bahwa “Pemerintah daerah wajib memberikan insentif kepada masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah yang baik dan benar.”

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Advokat H. Agus Yusuf Ahmadi, SH, MH, C.Me, CLA, CFTR, mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan konkret.

“Pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Kesejahteraan ekonomi pengelola sampah harus menjadi perhatian utama agar mereka dapat menangani persoalan sampah secara maksimal,” tegasnya.

Menurutnya, tugas pengelolaan sampah adalah bagian vital dari kehidupan masyarakat sehari-hari, sehingga para pengelolanya harus mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi dari pemerintah.

“Mereka bekerja untuk kepentingan bersama. Sudah selayaknya kesejahteraan mereka dijamin,” pungkasnya.

(Red: Lia Puji Astuti)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID