TELIKSANDI
NEWS TICKER

Penjagaan Pelabuhan Gilimanuk Diperketat, Kodim 1617 Jembrana Lakukan Penebalan Personel Membantu Polres Jembrana Guna Penyekatan Larangan Mudik Idul Fitri

Sabtu, 8 Mei 2021 | 2:26 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 246

Jembrana, Bali | Teliksandi.id – Pelaksanaan mudik pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah secara resmi ditiadakan oleh Pemerintah. Peniadaan Mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah mulai tanggal 6 hingga tanggal 17 Mei 2020.

Menyikapi adanya larangan mudik oleh Pemerintah, Kodim 1617 Jembrana beserta jajaran bekerja sama dengan Polres Jembrana dan intansi terkait melakukan pengetatan penjagaan guna pengamanan hari raya Idul Fitri bagi masyarakat yang keluar maupun masuk Bali melalui Pelabuhan ASDP Gilimanuk. Pengetatan dilakukan dengan melakukan penebalan personel pada pos penyekatan yang didirikan tepat di depan Penimbangan Cekik Kelurahan Gilimanuk.

Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S. Sos dalam keterangannya Jumat (06/05/2021) mengungkapkan adanya penebalan personel pada pos Penimbangan Cekik guna melakukan penyekatan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengguna jasa dan masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan mudik lebaran keluar maupun masuk wilayah Provinsi Bali melalui Pelabuhan ASDP Gilimanuk. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran satuan tugas penanganan Covid -19 Nomor 13 tahun 2021.

“Kita siagakan personil selama 24 jam selama pemberlakuan larangn mudik untuk melakukan penyekatan terhadap warga yang hendak mudik hari raya Idul Fitri” Ungkap Dandim Haruna

Dandim Haruna juga mengatakan selama diberlakukannya larangan mudik hari raya Idul Fitri nantinya petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat. Apabila nantinya ditemukan adanya masyarakat yang hendak mudik maka petugas secara tegas tidak akan mengijinkan pemudik untuk melanjutkan perjalanan. Sementara bagi masyarakat yang hendak masuk Bali maupun keluar Bali dengan alasan yang sudah tertuang dalam pengecualian larangan mudik tetap diijinkan melanjutkan perjalanan dengan ketentuan wajib untuk membawa surat keterangan hasil negatif Covid atau melaksanakan Tes Genose dan Rapidtest Antigen di Pelabuhan demi memutus penyebaran Covid-19. (Pendim Jbr/Selamet).

Share this:

1
[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID