TELIKSANDI
NEWS TICKER

Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75

Selasa, 18 Agustus 2020 | 2:19 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 514

KLATEN | Teliksandi.id – Dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke -75 tahun 2020, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten bertepatan dengan tanggal 17 Agustus 2020 memberikan Remisi kepada Warga Binaan sebanyak 147 warga binaan.

Pemberian Remisi ini diberikan kepada Warga Binaan yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar dalam Register F(Buku catatan pelanggaran disiplin Nara pidana, serta aktif mengikuti progam Pembinaan di Lapas). Selasa (18/08/2020)

Pelaksanaan Upacara Pemberian Remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke -75 tahun 2020 di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Klaten dilaksanakan secara Virtual yang dipimpin langsung oleh Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia Prof Yasona H Laoly SH. M.Sc, Ph.D secara serentak di seluruh Indonesia. Acara tersebut berpusat di Kementrian Hukum dan HAM RI di Jakarta.

Pemberian remisi secara virtual di masa Pandemi Covid-19 merupakan peristiwa penting dalam sejarah Lembaga Pemasyarakatan, yang untuk pertama kalinya di pandu langsung oleh Kementrian Hukum dan HAM dengan menggunakan Aplikasi Zoom vedeo conference.

Kegiatan pemberian Remisi atau Pengurangan masa Pidana kepada Warga Binaan Lapas telah di atur dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999 serta Peraturan Mentri Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sementara itu Bupati Klaten Hj. Sri Mulyani tidak bisa hadir dalam acara tersebut. Yang kemudian hadir Drs. Jaka Sawaldi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten yang mewakili. (*)

 

Sumber         : Humas Lapas
Journalist    : ZA/bang je
Publisher     : Selamet.H

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID