BOYOLALI – Desa Pulutan, Kecamatan Nogosari, Boyolali, kin menghadapi Maslah lingkungan hidup, yakni dugaan pencemaran sungai yang bersumber dari aktivitas PT Marine Biogel Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang pencucian sisik ikan. Atas kejaidian tersebut, terindikasi ada perusahaan membuang limbah cair langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan.
Kantor Advokasi Hukum dan HAM Sapu Jagad, bersama Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), menindaklanjuti dampak terjadinya dugaan ini, dengan melayangkan somasi kepada perusahaan pada Rabu, 3 September 2025. Surat peringatan hukum itu ditandatangani Advokat Agus Yusuf Ahmadi.
Dalam dokumen somasi, warga ada yang mengaku mengalami gatal-gatal usai bersentuhan dengan air sungai. Bau menyengat, suara bising mesin, hingga perubahan kualitas air juga menjadi keluhan yang mereka sampaikan. Para petani ragu menggunakan air sungai untuk irigasi lantaran khawatir tanah dan hasil panen tercemar.
Somasi menyebut perusahaan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60 juncto Pasal 104 UU PPLH mengancam pidana bagi setiap orang yang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin, dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan denda minimal Rp3 miliar.
Lebih jauh, somasi juga menyinggung potensi pidana tambahan jika perusahaan terbukti sengaja atau lalai membuang limbah yang menimbulkan korban sakit maupun kerusakan lingkungan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Agus Yusuf Ahmadi menegaskan, bila somasi tidak diindahkan, pihaknya siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
“Kami akan melakukan segala upaya hukum yang diperkenankan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Tembusan somasi dikirim ke sejumlah pejabat tinggi negara, mulai Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Panglima TNI, Kejaksaan Agung, hingga Gubernur Jawa Tengah. Dokumen juga disampaikan kepada Komnas HAM, DPRD Boyolali, dan jajaran kepolisian setempat.
Pihak PT Marine Biogel Indonesia hingga kini belum memberikan klarifikasi atas somasi tersebut.
Rian&Tim






