TELIKSANDI
NEWS TICKER

Seorang Residivis Pengedar Narkotika Di Hajoran Sei Kanan Berhasil Diamankan Kanitreskrim Polsek Sei Kanan

Jumat, 8 November 2024 | 12:21 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 65

lLabusel | TELIKSANDI.id – Timsus Sat Narkoba Polres Labusel Berhasil Ungkap peredaran Narkoba yang dilakukan seorang Residivis di Dusun Hajoran Desa hajoran Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Selasa 5 November 2024

Kapolres Labusel .AKBP ARFIN FACHREZA, S.H., S.I.K., M.H., berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pengungkapan yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 sekira pukul 16.23 wib, berhasil diamankan seorang pria berinisial BNS alias Bahrum (lk/48 tahun) warga Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang serupa.

Kronologis penangkapan BNS alias Bahrum bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya diduga aktivitas jual beli narkotika jenis sabu yang sering terjadi diwilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 sekira pukul 16.10 wib AIPDA M. Faisal Pohan bersama Tim Unit Reskrim Polsek Sei Kanan melakukan penyelidikan dengan cara mengawasi lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi.

Selanjutnya sekira pukul 16:23 wib dilakukan penggrebekan dan berhasil diamankan seorang laki-laki bernama BNS alias Bahrum (lk/48 tahun) yang kemudian dilakukan penggeledahan pada BNS alias Bahrum ditemukan sebuah dompet berwarna putih merah yang berisikan satu plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,45 Gram dan yang pada saat itu tersangka membuang kearah belakang”.jelas Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan, Rabu (6/11/2024).

Dari hasil interogasi awal, BNS alias Bahrum sempat menyangkal keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu diwilayah tersebut, namun bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa ia terlibat dalam aktivitas jual beli sabu.

“Petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua buah sekop yang terbuat dari pipet, satu bungkus plastik besar yang berisikan plastik klip kecil, dan satu buah dompet.

Selanjutnya tersangka BNS alias Bahrum beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Sei Kanan yang kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum selanjutnya”.sambung AKP Sujono.

“Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut jaringan distribusi narkotika yang melibatkan BNS alias Bahrum dan akan terus memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Kami memperingatkan kepada para bandar, pengedar, pemakai untuk segera menghentikan kegiatannya karena kami dari Polres Labuhanbatu Selatan akan terus memburu para pelaku”.pungkas Kasi Humas AKP Sujono. (Red/MW)

Penulis : Muklas Wartam

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID