TELIKSANDI
NEWS TICKER

Temprament: Siswa Tak Bikin Ribut Dalam Upacara, Diduga Kepsek SMK Pemda Rantauprapat Menampar Siswa

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 5:28 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 531

Labuhanbatu | TELIKSANDI.id – Oknum Kepsek SMK Pemda Rantauprapat, Drs.Bahder Johan Lumban Gaol diduga menampar siswa kelas XII TiTL sebut saja Ucok pada saat upacara bendera, Senin (12/08/2024).

Menurut sebut saja Ucok, Selasa(13/8/2024) kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu, Bung Azhar Harahap, Peristiwa ini terjadi saat pelaksanaan upacara bendera dimana pada barisan upacara ada terjadi bising suara di barisan, yang ribut adalah anak kelas XI Tbsm bukan diri saya, pas di lapangan bawah futsal, sehingga saya di panggil pak Azhar Rambe selaku guru BP, naik ke podium pembina upacara.

Diatas podium pembina upacara, Langsung Pak Kepsek B.J Lumban Gaol menampar pipi saya disamping mata saya sebelah kiri, Dimana kejadian tersebut disaksikan oleh guru dan siswa-siswi di sekolah selaku peserta upacara.

Kejadian tersebut telinga saya merasakan nyeri dan berdengung, serta sore harinya saya merasakan badan saya demam, ujarnya.

Lanjutnya, Keesokan harinya Selasa (13/08/2024) saya sekolah dan permisi untuk berobat ke dokter, dan sampai saat ini masih merasakan sakit dan merasa malu atas peristiwa penampakan tersebut, dimana jiwa saya tergantung atas penamparan tersebut.

Hal ini Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu, Bung Azhar Harahap ke awak media, Selasa(13/8/2024) menyampaikan Untuk alasan apapun, Seorang guru tidak dibenarkan untuk memukul atau melakukan kekerasan kepada siswa. Sebagai profesi, guru sebagaimana undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sudah selayaknya memiliki dewan etik yang harus menyelesaikan persoalan atas penamparan tersebut.

Murid di sekolah harus mematuhi guru, termasuk menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh guru sepanjang hukuman tersebut bertujuan mendisiplinkan murid. Yang tidak boleh itu adalah hukuman fisik yang membahayakan peserta didik, seperti Penamparan, sehingga siswa menyebabkan rasa sakit di badan.

Dalam hal tersebut, perilaku Kepala Sekolah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 perubahan atas Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.dan 351 KUHP tentang penganiayaan.

Untuk itu di harapkan agar Kepsek SMK Pemda Rantauprapat Drs.B.J Lumbangaol agar mempertanggung jawaban perbuatan dan akan dilaporkan ke ranah hukum. (Red/MW)

Sumber : SMK Pemda Rantauprapat

Penulis : Muklas Wartam

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID