Teliksandi – Banyumas.
Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Banyumas akan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri terkait dugaan pembiaran aset Kebondalem, Purwokerto. Laporan ini akan diajukan oleh Ananto Widagdo, S.H., S.Pd (AW), seorang pegiat anti-korupsi dan penyelamat aset milik pemerintah.
Menurut Ananto, dugaan pembiaran tersebut terjadi karena aset milik Pemkab Banyumas di kawasan Kebondalem, Purwokerto tidak dikelola sebagaimana mestinya dan justru dibiarkan ditempati oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Bupati Banyumas, Bapak Drs. Sadewo Tri Lastiono, M.M., telah berani menerima penyerahan aset dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bapak Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H. waktu itu. Maka seharusnya beliau juga berani melakukan sterilisasi terhadap para penghuni liar dan ilegal yang menempati kawasan Kebondalem. Mereka tidak membayar sepeser pun kepada negara atau ke kas daerah Pemkab Banyumas,” ujar Ananto.
Ananto menegaskan, pembiaran tersebut berpotensi merugikan masyarakat Banyumas karena nilai aset Kebondalem diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Lebih lanjut, Ananto menyampaikan bahwa laporan resmi beserta sejumlah bukti pendukung akan segera diserahkan ke penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri.
Bukti-bukti yang dimaksud antara lain:
-
Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Aset Pertokoan Kebondalem oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H., kepada Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono, M.M.
-
Surat Sekda Banyumas Agus Nur Hadie Nomor 000.2.3.2/29/X/2025, tanggal 16 Oktober 2025, yang menegaskan bahwa Komplek Ruko Kebondalem merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas dan hak pengelolaannya telah diserahkan kembali kepada Pemda Banyumas.
-
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2017 hingga Triwulan III.
-
Salinan Surat Perjanjian antara Pemkab Banyumas dengan PB. Bali CV tahun 1980 dan 1982, yang hingga kini dokumen aslinya belum ditemukan.
“Bukti-bukti surat tersebut akan saya sampaikan untuk memperkuat keyakinan penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri dalam mengusut perkara dugaan korupsi obyek lahan aset milik Pemkab Banyumas di Kebondalem,” tegas Ananto.
Sementara itu, Bupati Banyumas Drs. Sadewo Tri Lastiono, M.M., saat dikonfirmasi mengenai perkembangan pengelolaan aset Kebondalem, menyatakan bahwa saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.
“Sedang dihitung BPKP,” singkatnya.
Ananto juga mengungkapkan bahwa proses hukum atas dugaan korupsi lahan Kebondalem masih terus bergulir. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Wakil Kepala Koordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Wakakortas Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Arif Adiharsa, yang menyatakan akan kembali memfokuskan perhatian pada dugaan kerugian negara dalam perjanjian antara Pemkab Banyumas dan PB. Bali CV tahun 1980 dan 1982.
Sebelumnya, Kasubdit Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. Indarto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus tersebut.
“Setelah penyidik menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), akan dilakukan gelar perkara. Jika memenuhi unsur, maka perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan penetapan calon tersangka,” pungkas Ananto Widagdo.
(Redaksi – Banyumas Trie’On)






