HUKUM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Layanan Komunikasi Masyarakat dengan Lembaga Peradilan Rakyat Indonesia melakukan Memorandum of Understanding (MoU) Satgas Peradilan untuk memberikan bantuan hukum kepada rakyat kecil yang mengalami masalah pelanggaran HAM dan ketidakadilan hukum.
Penandatanganan dilakukan Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kementerian Hukum dan HAM, Johno Supriyanto dan Ketua Umum Peradilan Rakyat Indonesia Mayjen (Purn) TNI Saurip Kadi.
“Teknisnya akan ditentukan pekan depan setelah pertemuan kedua,” kata Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kemenkumham, Johno Supriyanto.
Diutarakan Johno Supriyanto, pihaknya banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kasus kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat dan hal itu harus segera ditangani.
Dalam pertemuan tersebut diungkapkan yang dimaksud pelanggaran atas putusan peradilan adalah terdapat kegagalan pada sistem peradilan di Indonesia. “Sehingga para korban masih menunggu datangnya keadilan atas hak azasi manusia baik atas pidana, perdata, TUN, pajak dan lain-lain yang telah inkrah di MA. Jadi perlu penanganan serius dalam menanganinya,” terangnya.
Sementara Ketua Umum Peradilan Rakyat Indonesia, Mayjen (Purn) TNI AD Saurip Kadi menjelaskan, MoU yang akan ditindaklanjuti dengan pembentukan satgas peradilan ini diharapkan dapat segera terealisasi. “Nantinya ke depan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pada masyarakat,” tandasnya.